Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 September 2017 |
KalbarOnline, Sintang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Sintang, Martin Nandung menegaskan pihaknya masih tunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Perda tibum dipandang sangat penting agar Satpol PP bisa tegakkan Perda sebagai upaya mewujudkan Kota Sintang yang tertib dan indah.
“Ada Perda Tibum. Itu sedang dalam proses penyempurnaan. Sebelumnya, sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Sintang. Sekarang, belum disetujui Kemendagri. Jika sudah ada persetujuan, baru kita terapkan,” bebernya.
Martin menambahkan di dalam Perda Tibum diatur hal-hal apa saja yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilakukan masyarakat. Satu diantaranya, terkait larangan penutupan saluran drainase oleh pemilik bangunan baik ruko maupun tempat usaha.
“Di dalam Perda Tibum itu lengkap. Sanskinya juga ada baik di Perda Nomor 10 Tahun 2010 maupun yang masih proses persetujuan. Sanksi administratif atau hukuman ada diatur. Range dendanya sampai Rp 50 juta dan kurungan penjara enam bulan. Nanti akan lebih detail di Peraturan Bupati (Perbup),” terangnya.
Kendati menunggu Perda Tibum, Satpol PP Sintang telah lakukan langka-langkah efektif melalui pendekatan persuasif dan penyuluhan ke masyarakat. Bahkan, sudah ada beberapa masyarakat menerima surat peringatan lantaran mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.
“Seperti di daerah Hutan Wisata Baning itu, kafe-kafe berada di atas parit itu sudah saya kasi Surat Peringatan (SP) Kedua. Ada pemilik bangunan bongkar sendiri. Terkait hal ini, kami memang beri kesempatan sepanjang ada niat baik dan indahkan teguran,” jelasnya.
Jika masih tidak mengindahkan, pemilik akan diberikan SP Ketiga. Masyarakat yang masih bandel pasca keluarnya SP III, mau tidak mau harus merelakan bangunan miliknya dibongkar paksa Satpol PP.
“Ya, akan kami bongkar. Kan sudah diperingatkan berkali-kali,” tegasnya.
Martin berharap Perda Tibum dapat segera disetujui oleh Kemendagri. Saat implementasi Perda, ia mengaku diperlukan proses penyadaran masyarakat terhadap aturan berlaku. Perlu proses agar Perda dapat diterima oleh masyarakat.
“Kami tidak bisa ambil tindakan kalau masyarakat juga tidak ngerti bahwa apa yang dilakukan itu dilarang. Tidak bisa sekaligus. Memang paling penting adalah proses penyadaran. Namun, kami tegaskan komitmen Satpol PP sebagai garda depan tegakkan Perda Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Sg)
KalbarOnline, Sintang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Sintang, Martin Nandung menegaskan pihaknya masih tunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Perda tibum dipandang sangat penting agar Satpol PP bisa tegakkan Perda sebagai upaya mewujudkan Kota Sintang yang tertib dan indah.
“Ada Perda Tibum. Itu sedang dalam proses penyempurnaan. Sebelumnya, sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Sintang. Sekarang, belum disetujui Kemendagri. Jika sudah ada persetujuan, baru kita terapkan,” bebernya.
Martin menambahkan di dalam Perda Tibum diatur hal-hal apa saja yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilakukan masyarakat. Satu diantaranya, terkait larangan penutupan saluran drainase oleh pemilik bangunan baik ruko maupun tempat usaha.
“Di dalam Perda Tibum itu lengkap. Sanskinya juga ada baik di Perda Nomor 10 Tahun 2010 maupun yang masih proses persetujuan. Sanksi administratif atau hukuman ada diatur. Range dendanya sampai Rp 50 juta dan kurungan penjara enam bulan. Nanti akan lebih detail di Peraturan Bupati (Perbup),” terangnya.
Kendati menunggu Perda Tibum, Satpol PP Sintang telah lakukan langka-langkah efektif melalui pendekatan persuasif dan penyuluhan ke masyarakat. Bahkan, sudah ada beberapa masyarakat menerima surat peringatan lantaran mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.
“Seperti di daerah Hutan Wisata Baning itu, kafe-kafe berada di atas parit itu sudah saya kasi Surat Peringatan (SP) Kedua. Ada pemilik bangunan bongkar sendiri. Terkait hal ini, kami memang beri kesempatan sepanjang ada niat baik dan indahkan teguran,” jelasnya.
Jika masih tidak mengindahkan, pemilik akan diberikan SP Ketiga. Masyarakat yang masih bandel pasca keluarnya SP III, mau tidak mau harus merelakan bangunan miliknya dibongkar paksa Satpol PP.
“Ya, akan kami bongkar. Kan sudah diperingatkan berkali-kali,” tegasnya.
Martin berharap Perda Tibum dapat segera disetujui oleh Kemendagri. Saat implementasi Perda, ia mengaku diperlukan proses penyadaran masyarakat terhadap aturan berlaku. Perlu proses agar Perda dapat diterima oleh masyarakat.
“Kami tidak bisa ambil tindakan kalau masyarakat juga tidak ngerti bahwa apa yang dilakukan itu dilarang. Tidak bisa sekaligus. Memang paling penting adalah proses penyadaran. Namun, kami tegaskan komitmen Satpol PP sebagai garda depan tegakkan Perda Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini