Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 September 2017 |
Akan Tindak Tegas Apotek Yang Jual PCC
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tim gabungan Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar razia peredaran obat PCC di sejumlah apotek di Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini.
Hadir dalam razia Kabag Ops, Kompol Joko Sarwono, Kepala Dinas Kesehatan, Harisson dan sejumlah anggota lainnya yang ikut mengawal.
Harisson mengatakan, tim gabungan mengecek apotik-apotik dan toko obat, apakah mereka menyediakan obat-obat yang mengandung karisoprodol.
“Kalau memang ada yang mengandung itu kita akan tindak. Kalau dari Dinas Kesehatan mereka akan diberi surat peringatan hingga pencabutan izin apotek atau toko obatnya,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Harisson menegaskan ada tujuh jenis obat mengandung karisoprodol atau PCC yang dilarang beredar sejak Tahun 2013 lalu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, ada tujuh jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen.
Memang jalur-jalur resmi sudah tidak ada obat tersebut beredar di apotek maupun toko-toko obat. Dinas Kesehatan secara rutin memeriksa obat-obat golongan narkotika.
Saat ini juga sudah ada yang namanya pelaporan obat-obat narkotik secara online. Sehingga nanti bisa dimonitor bagaimana penggunaan obat-obat tersebut.
Obat-obat ini masuknya tetap harus dari iIndonesia. Biasanya dari Pontianak, Jakarta atau Surabaya. Itu obat yang legal.
“Kalau daerah perbatasan kita hanya periksa ke apotek atau toko obatnya. Kalau yang masuk biasanya diperiksa oleh bea cukai. Sementara jalur tikus ada aparat penegak hukum,” tandas Harisson. (Ishaq)
Akan Tindak Tegas Apotek Yang Jual PCC
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tim gabungan Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar razia peredaran obat PCC di sejumlah apotek di Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini.
Hadir dalam razia Kabag Ops, Kompol Joko Sarwono, Kepala Dinas Kesehatan, Harisson dan sejumlah anggota lainnya yang ikut mengawal.
Harisson mengatakan, tim gabungan mengecek apotik-apotik dan toko obat, apakah mereka menyediakan obat-obat yang mengandung karisoprodol.
“Kalau memang ada yang mengandung itu kita akan tindak. Kalau dari Dinas Kesehatan mereka akan diberi surat peringatan hingga pencabutan izin apotek atau toko obatnya,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Harisson menegaskan ada tujuh jenis obat mengandung karisoprodol atau PCC yang dilarang beredar sejak Tahun 2013 lalu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, ada tujuh jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen.
Memang jalur-jalur resmi sudah tidak ada obat tersebut beredar di apotek maupun toko-toko obat. Dinas Kesehatan secara rutin memeriksa obat-obat golongan narkotika.
Saat ini juga sudah ada yang namanya pelaporan obat-obat narkotik secara online. Sehingga nanti bisa dimonitor bagaimana penggunaan obat-obat tersebut.
Obat-obat ini masuknya tetap harus dari iIndonesia. Biasanya dari Pontianak, Jakarta atau Surabaya. Itu obat yang legal.
“Kalau daerah perbatasan kita hanya periksa ke apotek atau toko obatnya. Kalau yang masuk biasanya diperiksa oleh bea cukai. Sementara jalur tikus ada aparat penegak hukum,” tandas Harisson. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini