Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 24 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan sosialisasi dan imbauan ke sejumlah apotek maupun klinik yang ada di kota Putussibau terkait larangan sementara penjualan obat sirop anak oleh pemerintah, Senin (24/10/2022).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Binmas IPTU Cahya Purnawan mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Dinas Kesehatan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu khususnya Kota Putussibau untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
“Polres Kapuas Hulu mendampingi Dinas Kesehatan guna mensosialisasikan imbauan pemerintah kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang tidak boleh beredar di pasaran,” katanya.
Adapun obat sirup anak yang ditarik di pasaran oleh BPOM yakni:
Sementara itu, Sub Koordinator Farmasi Makanan dan Minuman pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Paulus Miki menyampaikan, sejauh pantauan pihaknya, tidak ditemukan 5 jenis sirup anak yang dilarang beredar di pasaran.
"Tidak ditemukan 5 jenis sirup anak yang dilarang terpajang di apotek yang kami datangi bersama anggota Polres Kapuas Hulu," katanya.
"Diimbau kepada masyarakat agar menghindari ataupun jangan membeli kelima jenis sirup anak tersebut," imbau Paulus Miki menambahkan.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jaspian, Kasi Dokkes Polres Kapuas Hulu, IPDA F Catur dan KBO Sat Intelkam, IPDA Didik Rianto serta personil Polres Kapuas Hulu dan staf Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu. (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan sosialisasi dan imbauan ke sejumlah apotek maupun klinik yang ada di kota Putussibau terkait larangan sementara penjualan obat sirop anak oleh pemerintah, Senin (24/10/2022).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Binmas IPTU Cahya Purnawan mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Dinas Kesehatan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu khususnya Kota Putussibau untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
“Polres Kapuas Hulu mendampingi Dinas Kesehatan guna mensosialisasikan imbauan pemerintah kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang tidak boleh beredar di pasaran,” katanya.
Adapun obat sirup anak yang ditarik di pasaran oleh BPOM yakni:
Sementara itu, Sub Koordinator Farmasi Makanan dan Minuman pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Paulus Miki menyampaikan, sejauh pantauan pihaknya, tidak ditemukan 5 jenis sirup anak yang dilarang beredar di pasaran.
"Tidak ditemukan 5 jenis sirup anak yang dilarang terpajang di apotek yang kami datangi bersama anggota Polres Kapuas Hulu," katanya.
"Diimbau kepada masyarakat agar menghindari ataupun jangan membeli kelima jenis sirup anak tersebut," imbau Paulus Miki menambahkan.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jaspian, Kasi Dokkes Polres Kapuas Hulu, IPDA F Catur dan KBO Sat Intelkam, IPDA Didik Rianto serta personil Polres Kapuas Hulu dan staf Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini