Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 01 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Upaya menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang. Bersama Pemerintah Desa Penjawaan, petugas menggelar sosialisasi sekaligus memasang papan larangan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Senin (1/6/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Pawan.
Tak hanya memasang papan imbauan, personel Polsek Sandai juga memberikan edukasi kepada warga mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelakunya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah meluasnya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Sandai.
“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Harris.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan di sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI. Jika setelah sosialisasi masih ditemukan praktik pertambangan ilegal, maka penindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Apabila masih ditemukan aktivitas tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Harris juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah masing-masing.
“Kami berharap adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Polsek Sandai dan pemerintah desa dalam upaya mencegah aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya.
Menurutnya, sosialisasi dan pemasangan papan larangan tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sandai Polres Ketapang yang telah bersinergi dengan Pemerintah Desa Penjawaan dalam memberikan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan PETI di Sungai Pawan. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Penjawaan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mencegah dan memberantas aktivitas PETI serta mengajak masyarakat menjaga kelestarian Sungai Pawan demi kepentingan generasi mendatang.
Melalui sosialisasi dan pemasangan papan larangan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga aktivitas PETI di Ketapang, khususnya di sepanjang aliran Sungai Pawan, dapat dicegah dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif. (*)
KALBARONLINE.com – Upaya menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Sandai, Polres Ketapang. Bersama Pemerintah Desa Penjawaan, petugas menggelar sosialisasi sekaligus memasang papan larangan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Senin (1/6/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Pawan.
Tak hanya memasang papan imbauan, personel Polsek Sandai juga memberikan edukasi kepada warga mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelakunya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah meluasnya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Sandai.
“Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Harris.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan di sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI. Jika setelah sosialisasi masih ditemukan praktik pertambangan ilegal, maka penindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Apabila masih ditemukan aktivitas tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Harris juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah masing-masing.
“Kami berharap adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Polsek Sandai dan pemerintah desa dalam upaya mencegah aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya.
Menurutnya, sosialisasi dan pemasangan papan larangan tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sandai Polres Ketapang yang telah bersinergi dengan Pemerintah Desa Penjawaan dalam memberikan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan PETI di Sungai Pawan. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Penjawaan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mencegah dan memberantas aktivitas PETI serta mengajak masyarakat menjaga kelestarian Sungai Pawan demi kepentingan generasi mendatang.
Melalui sosialisasi dan pemasangan papan larangan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga aktivitas PETI di Ketapang, khususnya di sepanjang aliran Sungai Pawan, dapat dicegah dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini