Landak    

Polsek Menjalin Pasang Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Kewajiban, Larangan dan Sanksi Karhutla

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 27 Juli 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Landak – Anggota Polsek Menjalin melakukan pemasangan banner Maklumat Kapolda Kalbar yang berisi tentang kewajiban, larangan dan sanksi Karhutla di halaman depan kantor Desa Lamoanak dan Desa Bengkawe, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Jumat (27/7/2018).

Dengan menggunakan kendaaran pick-up petugas membawa perlengkapan pemasangan banner maklumat Kapolda Kalbar yang berukuran 3x2 meter beserta kayu penyangga dan peralatan tukang.

Sebanyak 3 (tiga) orang anggota Polsek Menjalin yang dibantu petugas desa dan warga setempat ikut serta dalam melakukan pemasangan banner di 2 (dua) kantor desa yang ada di Kecamatan Menjalin.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menuturkan pemasangan banner maklumat Kapolda Kalbar yang berukuran besar di 2 desa yaitu Desa Lamoanak dan Bengkawe sebagai bentuk pelaksanaan tugas pihak Polsek Menjalin dalam menjalankan perintah Kapolda Kalbar agar isi maklumat tersebut sampai dan diketahui oleh masyarakat luas.

“Dalam waktu dekat ini tercatat banyaknya titik api (hot spot) di wilayah 2 desa tersebut sehingga kita prioritaskan pemasangan maklumat Kapolda Kalbar di depan kantor desa Lamoanak dan Desa Bengkawe,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek Menjalin berharap dengan dilakukannya pemasangan banner maklumat Kapolda Kalbar yang tepajang di tiap kantor desa tersebut dapat dibaca dan dipahami oleh masyarakat setempat.

“Sehingga tidak ada lagi titik api di wilayah Desa Lamoanak dan Bengkawe,” harap Iptu Teguh.

Penulis : Oktavianto

Editor : Fai

Publish : KalbarOnline

Artikel Selanjutnya
SLI Ajak Kepala Sekolah Asah Kemampuan Manajemen Sekolah
Jumat, 27 Juli 2018
Artikel Sebelumnya
Pesparawi Nasional XII di Pontianak, Kapolda: Bukti Kalbar Aman dan Kondusif
Jumat, 27 Juli 2018

Berita terkait