KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tiga pilar Kecamatan Bunut Hulu yang terdiri dari personel Polsek Bunut Hulu, anggota Koramil 1206-13/Bunut Hulu dan staf Kecamatan Bunut Hulu memasang spanduk Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak/1/VIII/2023 tentang karhutla di sejumlah tempat strategis dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Rabu (30/08/2023).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kapolsek Bunut Hulu, IPTU Jaspian mengatakan, Maklumat Kapolda Kalbar ini berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Pemasangan spanduk maklumat Kapolda Kalbar ini bertujuan agar maklumat tersebut dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat luas,” kata IPTU Jaspian.
Dirinya berharap, dengan dilakukan pemasangan spanduk maklumat Kapolda Kalbar tersebut, kedepannya tidak ada lagi kasus karhutla dan hotspot di wilayah Kecamatan Bunut Hulu.
“Tentu kami mengharapkan masyarakat punya kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan tahu sanksi hukumnya apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar IPTU Jaspian. (Ishaq)
Comment