Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 28 Mei 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir memasang spanduk Anti Hoax di lokasi strategis yang kerap diramaikan dengan aktifitas masyarakat seperti di Stegher tempat penyeberangan motor air di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Sabtu (26/5).
Dalam spanduk itu berisikan imbauan dan peringatan yakni ‘Kami Masyarakat Sekadau Hilir Anti/Menolak Hoax Serta Ujaran Kebencian (Hate Speech)’.
Hal itu sesuai dengan UU ITE nomor 11 tahun 2018 pasal 28 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.
Berdasarkan dengan undang undang diatas pelaku dan penyebar Hoax dapat dituntut hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 milyar.
Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir yang dimotori oleh Brigadir Anggre Jaya Laksana.
“Kami Bhabinkamtibmas berharap dengan pemasangan spanduk ini, masyarakat Sekadau Hilir dapat memerangi dan melawan penyebaran berita Hoax,” harap Anggre.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar.
Setiap hari, Bhabinkamtibmas rutin menggencarkan kampanye perangi berita Hoax sembari menyampaikan pesan kamtibmas kepada wara desa binaan.
“Spanduk ini merupakan langkah pencegahan dan menangkal penyebaran berita Hoax terutama di wilayah Hukum Polsek Sekadau Hilir,” tukas Kapolsek singkat. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir memasang spanduk Anti Hoax di lokasi strategis yang kerap diramaikan dengan aktifitas masyarakat seperti di Stegher tempat penyeberangan motor air di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Sabtu (26/5).
Dalam spanduk itu berisikan imbauan dan peringatan yakni ‘Kami Masyarakat Sekadau Hilir Anti/Menolak Hoax Serta Ujaran Kebencian (Hate Speech)’.
Hal itu sesuai dengan UU ITE nomor 11 tahun 2018 pasal 28 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.
Berdasarkan dengan undang undang diatas pelaku dan penyebar Hoax dapat dituntut hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 milyar.
Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sekadau Hilir yang dimotori oleh Brigadir Anggre Jaya Laksana.
“Kami Bhabinkamtibmas berharap dengan pemasangan spanduk ini, masyarakat Sekadau Hilir dapat memerangi dan melawan penyebaran berita Hoax,” harap Anggre.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar.
Setiap hari, Bhabinkamtibmas rutin menggencarkan kampanye perangi berita Hoax sembari menyampaikan pesan kamtibmas kepada wara desa binaan.
“Spanduk ini merupakan langkah pencegahan dan menangkal penyebaran berita Hoax terutama di wilayah Hukum Polsek Sekadau Hilir,” tukas Kapolsek singkat. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini