Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 01 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang Alexander Wilyo menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah di Kabupaten Ketapang.
Surat edaran yang ditandatangani pada 31 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit dan camat se-Kabupaten Ketapang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran itu, seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang diminta membeli TBS produksi pekebun sesuai harga acuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Selain itu, perusahaan juga diminta tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan petani. Perusahaan diharapkan tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen melindungi hak-hak pekebun kelapa sawit. Karena itu, kami meminta seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit untuk mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak,” kata Alexander Wilyo.
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait harga pembelian TBS juga menjadi hal penting untuk membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit.
“Transparansi dalam penyampaian harga pembelian TBS sangat penting. Dengan keterbukaan, petani dapat mengetahui hak mereka dan potensi kesalahpahaman dapat diminimalisir,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa turut diminta melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga TBS di wilayah masing-masing.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Ketapang melalui Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Alexander berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga kondusivitas daerah dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik perusahaan, petani, pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa, untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit. Sektor ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap harga TBS kelapa sawit di tingkat pekebun tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani sawit di daerah. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang Alexander Wilyo menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah di Kabupaten Ketapang.
Surat edaran yang ditandatangani pada 31 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit dan camat se-Kabupaten Ketapang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran itu, seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang diminta membeli TBS produksi pekebun sesuai harga acuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Selain itu, perusahaan juga diminta tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan petani. Perusahaan diharapkan tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen melindungi hak-hak pekebun kelapa sawit. Karena itu, kami meminta seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit untuk mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak,” kata Alexander Wilyo.
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait harga pembelian TBS juga menjadi hal penting untuk membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit.
“Transparansi dalam penyampaian harga pembelian TBS sangat penting. Dengan keterbukaan, petani dapat mengetahui hak mereka dan potensi kesalahpahaman dapat diminimalisir,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa turut diminta melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga TBS di wilayah masing-masing.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Ketapang melalui Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Alexander berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga kondusivitas daerah dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik perusahaan, petani, pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa, untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit. Sektor ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap harga TBS kelapa sawit di tingkat pekebun tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani sawit di daerah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini