Sekadau    

Harga TBS Tak Sesuai dan Dibatasi, Ratusan Petani Datangi DPRD Sekadau, Ini Tuntutannya

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 29 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Proses penyampaian

aspirasi dijaga ketat Polres Sekadau

KalbarOnline, Sekadau

Ratusan petani plasma perwakilan 6 KUD yang merupakan mitra PT Multi

Prima Entakai (MPE) dari Dusun Seranjin, Desa Seraras mendatangi DPRD Sekadau

dengan menggunakan 3 unit dump truk dan puluhan sepeda motor, Senin

(29/10/2018).

Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi dan tuntutannya

terkait penurunan harga dan pembatasan kuota TBS plasma.

Sebelumnya, para petani ini pernah mendatangi pihak perusahaan

untuk membahas masalah tersebut, namun hasil rapat yang dirasa kurang memuaskan

membuat para petani kecewa dan melakukan pemagaran pintu masuk PT Permata Hijau

Saran (PHS) belum lama ini.

Guna menenangkan massa, Ketua dan Anggota Komisi II DPRD

Sekadau mengundang sejumlah perwakilan untuk audiensi yang berlangsung di ruang

rapat DPRD Sekadau.

Salah seorang perwakilan massa, Hermanto meminta agar buah

plasma yang melebihi kuota dapat dibayar sesuai harga yang ditetapkan

pemerintah. Pihaknya juga meminta kuota kebun plasma tidak dibatasi. Selain itu

pihaknya menuntut agar Komisi II segera melakukan pemanggilan terhadap pihak

perusahaan dalam pekan ini.

Sementara Ketua KUD Gunung Pingai, Jaya menyatakan bahwa

buah yang dijual para petani merupakan murni milik plasma, bukan milik pihak

ketiga seperti yang dituding pihak perusahaan.

“Pembatasan kuota merupakan kebijakan sepihak tanpa ada

pemberitahuan sebelumnya. Sedangkan buah plasma yang dikirim setelah tutup buku

dianggap perusahaan milik pihak ketiga,” tukasnya.

Pemagaran yang dilakukan merupakan reaksi dari kekecewaan

petani setelah tak ada solusi yang diberikan pihak perusahaan. Disinyalir perusahaan

akan menutup buah petani plasma dan hanya akan mengambil buah inti sehingga

pemagaran dianggap langkah terakhir agar buah plasma dan inti tidak bisa panen.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sekadau,

Musa. A menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak

perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat, dengan syarat agar petani

plasma membawa setiap dokumen perjanjian yang dimiliki sebelumnya, baik itu

dokumen perjanjian jual beli maupun kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.

Hal tersebut, kata dia, nantinya berguna untuk menentukan langkah

yang akan diambil dalam penyelesaian masalah, terutama mengenai harga TBS di

luar kuota yang ditetapkan perusahaan sebesar Rp684 di luar harga standar yang

diinginkan petani.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sekadau, AKBP Anggon

Salazar Tarmizi, SIK menawarkan win-win solution, yakni solusi singkat untuk

permasalahan jangka panjang. Sambil menunggu kelanjutannya, petani bisa menjual

buah kepada pihak perusahaan sesuai kuota yang ditetapkan, untuk memenuhi

kebutuhan sehari-hari.

Kapolres juga mengimbau petani plasma agar lebih mengedepan

pikiran yang logis ketimbang emosi dan jangan mudah terprovokasi. Emosi sesaat

hanya akan menyebabkan masalah yang belum selesai semakin kompleks. Kapolres

juga menyampaikan agar situasi kamtibmas tetap terjaga, mengingat FSBM XII akan

dimulai tanggal 4 November 2018 mendatang.

Dalam waktu dekat, rapat akan dilakukan kembali dengan

menghadirkan petani plasma, Instansi terkait, pihak perusahaan dan tim TP4K.

Audiensi berakhir pada pukul 14.00 WIB di halaman

kantor DPRD. Sejumlah pejabat Polres Sekadau memberikan instruksi kepada

anggota Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir untuk tetap siaga,

mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atas hasil pertemuan sebelumnya. (*/Mus)

Artikel Selanjutnya
Rawat Keberagaman, SMA Karya Sekadau Isi Peringatan Sumpah Pemuda Dengan Berbagai Perlombaan
Senin, 29 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Kalbar Tuan Rumah MBPCG ke-4, PDRM-Polri Siap Memberantas Kejahatan Lintas Batas Negara
Senin, 29 Oktober 2018

Berita terkait