Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 29 Oktober 2018 |
Proses penyampaian
aspirasi dijaga ketat Polres Sekadau
KalbarOnline, Sekadau
– Ratusan petani plasma perwakilan 6 KUD yang merupakan mitra PT Multi
Prima Entakai (MPE) dari Dusun Seranjin, Desa Seraras mendatangi DPRD Sekadau
dengan menggunakan 3 unit dump truk dan puluhan sepeda motor, Senin
(29/10/2018).
Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi dan tuntutannya
terkait penurunan harga dan pembatasan kuota TBS plasma.
Sebelumnya, para petani ini pernah mendatangi pihak perusahaan
untuk membahas masalah tersebut, namun hasil rapat yang dirasa kurang memuaskan
membuat para petani kecewa dan melakukan pemagaran pintu masuk PT Permata Hijau
Saran (PHS) belum lama ini.
Guna menenangkan massa, Ketua dan Anggota Komisi II DPRD
Sekadau mengundang sejumlah perwakilan untuk audiensi yang berlangsung di ruang
rapat DPRD Sekadau.
Salah seorang perwakilan massa, Hermanto meminta agar buah
plasma yang melebihi kuota dapat dibayar sesuai harga yang ditetapkan
pemerintah. Pihaknya juga meminta kuota kebun plasma tidak dibatasi. Selain itu
pihaknya menuntut agar Komisi II segera melakukan pemanggilan terhadap pihak
perusahaan dalam pekan ini.
Sementara Ketua KUD Gunung Pingai, Jaya menyatakan bahwa
buah yang dijual para petani merupakan murni milik plasma, bukan milik pihak
ketiga seperti yang dituding pihak perusahaan.
“Pembatasan kuota merupakan kebijakan sepihak tanpa ada
pemberitahuan sebelumnya. Sedangkan buah plasma yang dikirim setelah tutup buku
dianggap perusahaan milik pihak ketiga,” tukasnya.
Pemagaran yang dilakukan merupakan reaksi dari kekecewaan
petani setelah tak ada solusi yang diberikan pihak perusahaan. Disinyalir perusahaan
akan menutup buah petani plasma dan hanya akan mengambil buah inti sehingga
pemagaran dianggap langkah terakhir agar buah plasma dan inti tidak bisa panen.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sekadau,
Musa. A menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak
perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat, dengan syarat agar petani
plasma membawa setiap dokumen perjanjian yang dimiliki sebelumnya, baik itu
dokumen perjanjian jual beli maupun kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.
Hal tersebut, kata dia, nantinya berguna untuk menentukan langkah
yang akan diambil dalam penyelesaian masalah, terutama mengenai harga TBS di
luar kuota yang ditetapkan perusahaan sebesar Rp684 di luar harga standar yang
diinginkan petani.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sekadau, AKBP Anggon
Salazar Tarmizi, SIK menawarkan win-win solution, yakni solusi singkat untuk
permasalahan jangka panjang. Sambil menunggu kelanjutannya, petani bisa menjual
buah kepada pihak perusahaan sesuai kuota yang ditetapkan, untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Kapolres juga mengimbau petani plasma agar lebih mengedepan
pikiran yang logis ketimbang emosi dan jangan mudah terprovokasi. Emosi sesaat
hanya akan menyebabkan masalah yang belum selesai semakin kompleks. Kapolres
juga menyampaikan agar situasi kamtibmas tetap terjaga, mengingat FSBM XII akan
dimulai tanggal 4 November 2018 mendatang.
Dalam waktu dekat, rapat akan dilakukan kembali dengan
menghadirkan petani plasma, Instansi terkait, pihak perusahaan dan tim TP4K.
Audiensi berakhir pada pukul 14.00 WIB di halaman
kantor DPRD. Sejumlah pejabat Polres Sekadau memberikan instruksi kepada
anggota Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir untuk tetap siaga,
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atas hasil pertemuan sebelumnya. (*/Mus)
Proses penyampaian
aspirasi dijaga ketat Polres Sekadau
KalbarOnline, Sekadau
– Ratusan petani plasma perwakilan 6 KUD yang merupakan mitra PT Multi
Prima Entakai (MPE) dari Dusun Seranjin, Desa Seraras mendatangi DPRD Sekadau
dengan menggunakan 3 unit dump truk dan puluhan sepeda motor, Senin
(29/10/2018).
Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi dan tuntutannya
terkait penurunan harga dan pembatasan kuota TBS plasma.
Sebelumnya, para petani ini pernah mendatangi pihak perusahaan
untuk membahas masalah tersebut, namun hasil rapat yang dirasa kurang memuaskan
membuat para petani kecewa dan melakukan pemagaran pintu masuk PT Permata Hijau
Saran (PHS) belum lama ini.
Guna menenangkan massa, Ketua dan Anggota Komisi II DPRD
Sekadau mengundang sejumlah perwakilan untuk audiensi yang berlangsung di ruang
rapat DPRD Sekadau.
Salah seorang perwakilan massa, Hermanto meminta agar buah
plasma yang melebihi kuota dapat dibayar sesuai harga yang ditetapkan
pemerintah. Pihaknya juga meminta kuota kebun plasma tidak dibatasi. Selain itu
pihaknya menuntut agar Komisi II segera melakukan pemanggilan terhadap pihak
perusahaan dalam pekan ini.
Sementara Ketua KUD Gunung Pingai, Jaya menyatakan bahwa
buah yang dijual para petani merupakan murni milik plasma, bukan milik pihak
ketiga seperti yang dituding pihak perusahaan.
“Pembatasan kuota merupakan kebijakan sepihak tanpa ada
pemberitahuan sebelumnya. Sedangkan buah plasma yang dikirim setelah tutup buku
dianggap perusahaan milik pihak ketiga,” tukasnya.
Pemagaran yang dilakukan merupakan reaksi dari kekecewaan
petani setelah tak ada solusi yang diberikan pihak perusahaan. Disinyalir perusahaan
akan menutup buah petani plasma dan hanya akan mengambil buah inti sehingga
pemagaran dianggap langkah terakhir agar buah plasma dan inti tidak bisa panen.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sekadau,
Musa. A menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak
perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat, dengan syarat agar petani
plasma membawa setiap dokumen perjanjian yang dimiliki sebelumnya, baik itu
dokumen perjanjian jual beli maupun kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.
Hal tersebut, kata dia, nantinya berguna untuk menentukan langkah
yang akan diambil dalam penyelesaian masalah, terutama mengenai harga TBS di
luar kuota yang ditetapkan perusahaan sebesar Rp684 di luar harga standar yang
diinginkan petani.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sekadau, AKBP Anggon
Salazar Tarmizi, SIK menawarkan win-win solution, yakni solusi singkat untuk
permasalahan jangka panjang. Sambil menunggu kelanjutannya, petani bisa menjual
buah kepada pihak perusahaan sesuai kuota yang ditetapkan, untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Kapolres juga mengimbau petani plasma agar lebih mengedepan
pikiran yang logis ketimbang emosi dan jangan mudah terprovokasi. Emosi sesaat
hanya akan menyebabkan masalah yang belum selesai semakin kompleks. Kapolres
juga menyampaikan agar situasi kamtibmas tetap terjaga, mengingat FSBM XII akan
dimulai tanggal 4 November 2018 mendatang.
Dalam waktu dekat, rapat akan dilakukan kembali dengan
menghadirkan petani plasma, Instansi terkait, pihak perusahaan dan tim TP4K.
Audiensi berakhir pada pukul 14.00 WIB di halaman
kantor DPRD. Sejumlah pejabat Polres Sekadau memberikan instruksi kepada
anggota Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir untuk tetap siaga,
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atas hasil pertemuan sebelumnya. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini