Kapuas Hulu    

Antisipasi Peredaran PCC, Tim Gabungan Kapuas Hulu Gelar Razia di Sejumlah Apotek

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 25 September 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tim gabungan Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar razia peredaran obat PCC di sejumlah apotek di Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini.

Hadir dalam razia Kabag Ops, Kompol Joko Sarwono, Kepala Dinas Kesehatan, Harisson dan sejumlah anggota lainnya yang ikut mengawal.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Harisson menegaskan ada tujuh jenis obat mengandung karisoprodol atau PCC yang dilarang beredar sejak Tahun 2013 lalu.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, ada tujuh jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen. (Ishaq)

Artikel Selanjutnya
Antisipasi Penyalahgunaan dan Peredaran PCC, Dewan Minta Instansi Terkait Segera Bergerak
Senin, 25 September 2017
Artikel Sebelumnya
Atlet Berprestasi Sudah Sewajarnya Diapresiasi
Senin, 25 September 2017

Berita terkait