Pontianak    

Pertajam Perda Tibum, Pemkot Pontianak Bakal Terapkan Sanksi Non-Yustisial

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 05 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Jatuhkan Sanksi

Langsung di Tempat

KalbarOnline,

Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menerapkan sanksi

non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang

melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (tibum).

Langkah ini dilakukan lantaran pelaksanaan Perda Tibum dinilai belum optimal.

“Selama ini kita merasakan belum optimalnya pelaksanaan

Perda terutama untuk ketertiban umum, masih banyak warga kota yang melanggar

Perda karena denda yang terlampau kecil, sehingga dianggap tidak menimbulkan

efek jera,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menyampaikan

jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan

Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin

(5/8/2019).

Sebagai contoh, ia menyebut larangan permainan layangan yang

masih saja ditemukan pemain layangan sehingga menimbulkan korban. Untuk itu,

perda tibum diterapkan supaya lebih efektif dan warga lebih tertib. Sementara

untuk besaran nilai dendanya akan dilakukan kajian lebih lanjut, misalnya

minimal Rp1 juta. Sebab saat ini, denda yang dijatuhkan kepada pelaku

pelanggaran tibum saat disidang rerata sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

“Kalau Rp1 juta dendanya, diharapkan bisa menimbulkan efek

jera,” ucap Edi.

Orang nomor wahid di Bumi Khatulistiwa ini menjelaskan,

model penerapan hukum ada dua jenis, yakni non-yustisial dan sidang. Sedangkan

untuk mekanisme bisa melalui peringatan pertama atau bahkan tanpa peringatan

dan langsung ditindak.

Tindakan penertiban non-yustisial itu adalah tindakan yang

dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan

ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dengan

cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai

proses peradilan.

“Satpol PP atau PPNS bisa menindak dan menjatuhkan sanksi di

lapangan tempat di mana warga tersebut melakukan pelanggaran Perda Tibum,”

tukasnya.

Selain usulan dari Pemkot Pontianak terkait lima Raperda

termasuk Raperda Tibum, satu Raperda inisiatif juga disampaikan oleh DPRD Kota

Pontianak terkait Perda Reklame. Diakuinya, reklame merupakan potensi untuk

pendapatan daerah.

“Namun di samping itu juga diperlukan penataan dalam rangka

menciptakan kota yang indah dan salah satu unsur untuk mempercantik estetika

kota,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Sembilan Remaja Tanggung Diamankan Polisi Saat Asik Balapan Liar
Senin, 05 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Gandeng Karang Taruna Desa Sandai Kiri, Cita Mineral Investindo Gelar Turnamen Sepak Bola dan Voli
Senin, 05 Agustus 2019

Berita terkait