Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 05 Agustus 2019 |
Jatuhkan Sanksi
Langsung di Tempat
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menerapkan sanksi
non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (tibum).
Langkah ini dilakukan lantaran pelaksanaan Perda Tibum dinilai belum optimal.
“Selama ini kita merasakan belum optimalnya pelaksanaan
Perda terutama untuk ketertiban umum, masih banyak warga kota yang melanggar
Perda karena denda yang terlampau kecil, sehingga dianggap tidak menimbulkan
efek jera,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menyampaikan
jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin
(5/8/2019).
Sebagai contoh, ia menyebut larangan permainan layangan yang
masih saja ditemukan pemain layangan sehingga menimbulkan korban. Untuk itu,
perda tibum diterapkan supaya lebih efektif dan warga lebih tertib. Sementara
untuk besaran nilai dendanya akan dilakukan kajian lebih lanjut, misalnya
minimal Rp1 juta. Sebab saat ini, denda yang dijatuhkan kepada pelaku
pelanggaran tibum saat disidang rerata sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“Kalau Rp1 juta dendanya, diharapkan bisa menimbulkan efek
jera,” ucap Edi.
Orang nomor wahid di Bumi Khatulistiwa ini menjelaskan,
model penerapan hukum ada dua jenis, yakni non-yustisial dan sidang. Sedangkan
untuk mekanisme bisa melalui peringatan pertama atau bahkan tanpa peringatan
dan langsung ditindak.
Tindakan penertiban non-yustisial itu adalah tindakan yang
dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dengan
cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai
proses peradilan.
“Satpol PP atau PPNS bisa menindak dan menjatuhkan sanksi di
lapangan tempat di mana warga tersebut melakukan pelanggaran Perda Tibum,”
tukasnya.
Selain usulan dari Pemkot Pontianak terkait lima Raperda
termasuk Raperda Tibum, satu Raperda inisiatif juga disampaikan oleh DPRD Kota
Pontianak terkait Perda Reklame. Diakuinya, reklame merupakan potensi untuk
pendapatan daerah.
“Namun di samping itu juga diperlukan penataan dalam rangka
menciptakan kota yang indah dan salah satu unsur untuk mempercantik estetika
kota,” pungkasnya. (jim/humpro)
Jatuhkan Sanksi
Langsung di Tempat
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menerapkan sanksi
non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (tibum).
Langkah ini dilakukan lantaran pelaksanaan Perda Tibum dinilai belum optimal.
“Selama ini kita merasakan belum optimalnya pelaksanaan
Perda terutama untuk ketertiban umum, masih banyak warga kota yang melanggar
Perda karena denda yang terlampau kecil, sehingga dianggap tidak menimbulkan
efek jera,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menyampaikan
jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin
(5/8/2019).
Sebagai contoh, ia menyebut larangan permainan layangan yang
masih saja ditemukan pemain layangan sehingga menimbulkan korban. Untuk itu,
perda tibum diterapkan supaya lebih efektif dan warga lebih tertib. Sementara
untuk besaran nilai dendanya akan dilakukan kajian lebih lanjut, misalnya
minimal Rp1 juta. Sebab saat ini, denda yang dijatuhkan kepada pelaku
pelanggaran tibum saat disidang rerata sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“Kalau Rp1 juta dendanya, diharapkan bisa menimbulkan efek
jera,” ucap Edi.
Orang nomor wahid di Bumi Khatulistiwa ini menjelaskan,
model penerapan hukum ada dua jenis, yakni non-yustisial dan sidang. Sedangkan
untuk mekanisme bisa melalui peringatan pertama atau bahkan tanpa peringatan
dan langsung ditindak.
Tindakan penertiban non-yustisial itu adalah tindakan yang
dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dengan
cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai
proses peradilan.
“Satpol PP atau PPNS bisa menindak dan menjatuhkan sanksi di
lapangan tempat di mana warga tersebut melakukan pelanggaran Perda Tibum,”
tukasnya.
Selain usulan dari Pemkot Pontianak terkait lima Raperda
termasuk Raperda Tibum, satu Raperda inisiatif juga disampaikan oleh DPRD Kota
Pontianak terkait Perda Reklame. Diakuinya, reklame merupakan potensi untuk
pendapatan daerah.
“Namun di samping itu juga diperlukan penataan dalam rangka
menciptakan kota yang indah dan salah satu unsur untuk mempercantik estetika
kota,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini