Sanggau    

Sanggau Jadi Perintis Pelaksanaan Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit, Ini Kata Bupati Paolus

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 01 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sanggau

Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP., M.Si menghadiri seminar nasional dan lokakarya

penyusunan strategi monitoring evaluasi dan verifikasi perkebunan kelapa sawit.

Seminar yang bertujuan untuk meningkatkan mutu produktivitas

perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau itu dilangsungkan di Aula Bappeda

Sanggau, Kamis (28/2/2019) pagi.

Turut hadir pada seminar ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf

Kepresidenan RI, Usef Setiawan, Direktur Elpagar Kalbar, Furbertus Ipur, The

Asia Foundation, Margatetha, Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware, Kepala

Bappeda Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Kepala OPD Kabupaten Sanggau atau

pejabat yang mewakili, Kepala BPN Sanggau, Yuliana, Forkompimda, Camat

se-Kabupaten Sanggau, perwakilan perusahaan kelapa sawit beserta para petani

kelapa sawit.

Sebagai pembuka, Direktur Elpagar Kalbar menyampaikan bahwa proses

seminar dan lokakarya ini sebenarnya turunan dari upaya Pemerintah Kabupaten

Sanggau untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018, untuk bisa

berdiskusi bersama memperbaiki format evaluasi monitoring dan verifikasi untuk

meningkatkan produktivitas.

“Kerjasama antara ElPagar dengan Pemerintah Kabupaten

Sanggau kita harapkan kerjasama yang bisa menjadi tonggak untuk berkontribusi

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten

Sanggau yang tercepat untuk merespon hal tersebut dengan mengeluarkan surat

edaran dan mudah-mudahan hari ini kita bisa berdiskusi untuk membantu

teman-teman di Sanggau untuk memperbaiki format-format verifikasi, evaluasi dan

monitoring perkebunan kelapa sawit sehingga kita bisa meningkatkan

produktivitas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018,” ujarnya.

“Adapun harapannya dengan hasil seminar dan lokakarya ini

akan kita buat dengan sebaik-baiknya dan akan kita bungkus sebagus-bagusnya

supaya hasil dari kegiatan kita disini bisa dibagikan ke berbagai pelosok

negeri ini karena memang ini adalah kegiatan yang pertama untuk menurunkan

surat edaran Inpres nomor 8 tahun 2018,” timpalnya.

Sementara Tenaga Ahli Utama KSP RI, Usef Setiawan mengapresiasi

Pemerintah Kabupaten Sanggau yang sudah menjadi salah satu kabupaten perintis

pelaksanaan moratorium perkebunan kelapa sawit.

“Presiden memberikan arah kebijakan pembangunan berupa paket

kebijakan ekonomi berkeadilan berbasis pemerataan yaitu pertanahan, permodalan

dan kesempatan khususnya terkait reforma agraria sebagai prioritas nasional

Pemerintah sejak 2017, sekarang dan ke depan,” jelas Usef Setiawan.

Usef juga menjelaskan tentang tugas Bupati berdasarkan

Inpres Nomor 8 Tahun 2018 yaitu pertama, melakukan penundaan penerbitan

rekomendasi/izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan

perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan.

Kedua, melakukan pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh

area perkebunan pada wilayah Kabupatennya yang diusahakan oleh badan usaha

maupun perorangan yang mencakup peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.

Ketiga, melakukan pengumpulan data serta verifikasi atas

izin lokasi dan izin usaha perkebunan atau surat tanda daftar usaha perkebunan

yang mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan,

luas tanam dan tahun tanam.

“Dan keempat, menyampaikan hasil pengumpulan data kepada

Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Paolus menyebut saat ini sudah

tidak ada lagi lahan di Sanggau untuk tanaman sawit. Artinya, lanjut dia, investor

untuk sawit sudah cukup.

“Perlu kami sampaikan bahwa di Kabupaten Sanggau sudah

diakui sebagai hutan adat terbesar yaitu di Desa Tae, Kecamatan Balai dan di

Kecamatan Jangkang hampir 80 persen kawasan hutan, yang mana masyarakat

memanfaatkannya untuk berkebun,” ucapnya.

“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama

BPN Sanggau sedang mendata perusahaan perkebunan yang HGU-nya termasuk di

dalamnya perumahan warga, komplek perkuburan dan lainnya. Penataan HGU

berdasarkan Inpres nomor 8 harus dilakukan meskipun tanpa diminta oleh

masyarakat,” tandasnya. (WWP)

Artikel Selanjutnya
Sujiwo Minta Arpusda Lakukan Inovasi Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
Jumat, 01 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Sujiwo Dorong Kubu Raya Kabupaten Layak Anak Terwujud
Jumat, 01 Maret 2019

Berita terkait