Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 01 Maret 2019 |
KalbarOnline, Sanggau
– Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP., M.Si menghadiri seminar nasional dan lokakarya
penyusunan strategi monitoring evaluasi dan verifikasi perkebunan kelapa sawit.
Seminar yang bertujuan untuk meningkatkan mutu produktivitas
perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau itu dilangsungkan di Aula Bappeda
Sanggau, Kamis (28/2/2019) pagi.
Turut hadir pada seminar ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Kepresidenan RI, Usef Setiawan, Direktur Elpagar Kalbar, Furbertus Ipur, The
Asia Foundation, Margatetha, Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware, Kepala
Bappeda Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Kepala OPD Kabupaten Sanggau atau
pejabat yang mewakili, Kepala BPN Sanggau, Yuliana, Forkompimda, Camat
se-Kabupaten Sanggau, perwakilan perusahaan kelapa sawit beserta para petani
kelapa sawit.
Sebagai pembuka, Direktur Elpagar Kalbar menyampaikan bahwa proses
seminar dan lokakarya ini sebenarnya turunan dari upaya Pemerintah Kabupaten
Sanggau untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018, untuk bisa
berdiskusi bersama memperbaiki format evaluasi monitoring dan verifikasi untuk
meningkatkan produktivitas.
“Kerjasama antara ElPagar dengan Pemerintah Kabupaten
Sanggau kita harapkan kerjasama yang bisa menjadi tonggak untuk berkontribusi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten
Sanggau yang tercepat untuk merespon hal tersebut dengan mengeluarkan surat
edaran dan mudah-mudahan hari ini kita bisa berdiskusi untuk membantu
teman-teman di Sanggau untuk memperbaiki format-format verifikasi, evaluasi dan
monitoring perkebunan kelapa sawit sehingga kita bisa meningkatkan
produktivitas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018,” ujarnya.
“Adapun harapannya dengan hasil seminar dan lokakarya ini
akan kita buat dengan sebaik-baiknya dan akan kita bungkus sebagus-bagusnya
supaya hasil dari kegiatan kita disini bisa dibagikan ke berbagai pelosok
negeri ini karena memang ini adalah kegiatan yang pertama untuk menurunkan
surat edaran Inpres nomor 8 tahun 2018,” timpalnya.
Sementara Tenaga Ahli Utama KSP RI, Usef Setiawan mengapresiasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau yang sudah menjadi salah satu kabupaten perintis
pelaksanaan moratorium perkebunan kelapa sawit.
“Presiden memberikan arah kebijakan pembangunan berupa paket
kebijakan ekonomi berkeadilan berbasis pemerataan yaitu pertanahan, permodalan
dan kesempatan khususnya terkait reforma agraria sebagai prioritas nasional
Pemerintah sejak 2017, sekarang dan ke depan,” jelas Usef Setiawan.
Usef juga menjelaskan tentang tugas Bupati berdasarkan
Inpres Nomor 8 Tahun 2018 yaitu pertama, melakukan penundaan penerbitan
rekomendasi/izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan
perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan.
Kedua, melakukan pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh
area perkebunan pada wilayah Kabupatennya yang diusahakan oleh badan usaha
maupun perorangan yang mencakup peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.
Ketiga, melakukan pengumpulan data serta verifikasi atas
izin lokasi dan izin usaha perkebunan atau surat tanda daftar usaha perkebunan
yang mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan,
luas tanam dan tahun tanam.
“Dan keempat, menyampaikan hasil pengumpulan data kepada
Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Paolus menyebut saat ini sudah
tidak ada lagi lahan di Sanggau untuk tanaman sawit. Artinya, lanjut dia, investor
untuk sawit sudah cukup.
“Perlu kami sampaikan bahwa di Kabupaten Sanggau sudah
diakui sebagai hutan adat terbesar yaitu di Desa Tae, Kecamatan Balai dan di
Kecamatan Jangkang hampir 80 persen kawasan hutan, yang mana masyarakat
memanfaatkannya untuk berkebun,” ucapnya.
“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama
BPN Sanggau sedang mendata perusahaan perkebunan yang HGU-nya termasuk di
dalamnya perumahan warga, komplek perkuburan dan lainnya. Penataan HGU
berdasarkan Inpres nomor 8 harus dilakukan meskipun tanpa diminta oleh
masyarakat,” tandasnya. (WWP)
KalbarOnline, Sanggau
– Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP., M.Si menghadiri seminar nasional dan lokakarya
penyusunan strategi monitoring evaluasi dan verifikasi perkebunan kelapa sawit.
Seminar yang bertujuan untuk meningkatkan mutu produktivitas
perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau itu dilangsungkan di Aula Bappeda
Sanggau, Kamis (28/2/2019) pagi.
Turut hadir pada seminar ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Kepresidenan RI, Usef Setiawan, Direktur Elpagar Kalbar, Furbertus Ipur, The
Asia Foundation, Margatetha, Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware, Kepala
Bappeda Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Kepala OPD Kabupaten Sanggau atau
pejabat yang mewakili, Kepala BPN Sanggau, Yuliana, Forkompimda, Camat
se-Kabupaten Sanggau, perwakilan perusahaan kelapa sawit beserta para petani
kelapa sawit.
Sebagai pembuka, Direktur Elpagar Kalbar menyampaikan bahwa proses
seminar dan lokakarya ini sebenarnya turunan dari upaya Pemerintah Kabupaten
Sanggau untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018, untuk bisa
berdiskusi bersama memperbaiki format evaluasi monitoring dan verifikasi untuk
meningkatkan produktivitas.
“Kerjasama antara ElPagar dengan Pemerintah Kabupaten
Sanggau kita harapkan kerjasama yang bisa menjadi tonggak untuk berkontribusi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten
Sanggau yang tercepat untuk merespon hal tersebut dengan mengeluarkan surat
edaran dan mudah-mudahan hari ini kita bisa berdiskusi untuk membantu
teman-teman di Sanggau untuk memperbaiki format-format verifikasi, evaluasi dan
monitoring perkebunan kelapa sawit sehingga kita bisa meningkatkan
produktivitas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018,” ujarnya.
“Adapun harapannya dengan hasil seminar dan lokakarya ini
akan kita buat dengan sebaik-baiknya dan akan kita bungkus sebagus-bagusnya
supaya hasil dari kegiatan kita disini bisa dibagikan ke berbagai pelosok
negeri ini karena memang ini adalah kegiatan yang pertama untuk menurunkan
surat edaran Inpres nomor 8 tahun 2018,” timpalnya.
Sementara Tenaga Ahli Utama KSP RI, Usef Setiawan mengapresiasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau yang sudah menjadi salah satu kabupaten perintis
pelaksanaan moratorium perkebunan kelapa sawit.
“Presiden memberikan arah kebijakan pembangunan berupa paket
kebijakan ekonomi berkeadilan berbasis pemerataan yaitu pertanahan, permodalan
dan kesempatan khususnya terkait reforma agraria sebagai prioritas nasional
Pemerintah sejak 2017, sekarang dan ke depan,” jelas Usef Setiawan.
Usef juga menjelaskan tentang tugas Bupati berdasarkan
Inpres Nomor 8 Tahun 2018 yaitu pertama, melakukan penundaan penerbitan
rekomendasi/izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan
perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan.
Kedua, melakukan pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh
area perkebunan pada wilayah Kabupatennya yang diusahakan oleh badan usaha
maupun perorangan yang mencakup peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.
Ketiga, melakukan pengumpulan data serta verifikasi atas
izin lokasi dan izin usaha perkebunan atau surat tanda daftar usaha perkebunan
yang mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan,
luas tanam dan tahun tanam.
“Dan keempat, menyampaikan hasil pengumpulan data kepada
Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Paolus menyebut saat ini sudah
tidak ada lagi lahan di Sanggau untuk tanaman sawit. Artinya, lanjut dia, investor
untuk sawit sudah cukup.
“Perlu kami sampaikan bahwa di Kabupaten Sanggau sudah
diakui sebagai hutan adat terbesar yaitu di Desa Tae, Kecamatan Balai dan di
Kecamatan Jangkang hampir 80 persen kawasan hutan, yang mana masyarakat
memanfaatkannya untuk berkebun,” ucapnya.
“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama
BPN Sanggau sedang mendata perusahaan perkebunan yang HGU-nya termasuk di
dalamnya perumahan warga, komplek perkuburan dan lainnya. Penataan HGU
berdasarkan Inpres nomor 8 harus dilakukan meskipun tanpa diminta oleh
masyarakat,” tandasnya. (WWP)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini