Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 12 April 2019 |
KalbarOnline, Sanggau
– Bupati Sanggau, Paolus Hadi memimpin penyuluhan redistribusi tanah kantor
Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 yang dilangsungkan di GKII Dusun Sipan
Jaya, Desa Terati, Kecamatan Jangkang, Selasa (9/4/2019) kemarin.
Bupati Paolus menuturkan bahwa masyarakat selayaknya bersyukur
karena Presiden Republik Indonesia sangat peduli dengan masyarakat atas
kepemilikan tanah. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Sanggau di masa
kepemimpinan PH-YO periode kedua fokus memperjuangkan hak atas tanah dan
kawasan hutan adat untuk masyarakatnya.
“Secara de jure,
kepemilikan atas tanah harus dibuktikan dengan sertifikat. Presiden kita yang
sekarang sangat peduli dengan kepemilikan hak atas tanah, sesuai dengan apa
yang dikatakan Presiden kita bahwa kesejahteraan itu harus disertai dengan
kepemilikan sertifikat tanah sehingga masyarakat bisa terbantu dalam
pengelolaan untuk meningkatkan perekonomianya,” ujarnya.
“Sekarang masih dilakukan inventarisir agar tanah yang
diukur tidak masuk dalam kawasan hutan, sehingga membuat sertifikat tanah ada
persyaratannya, BPN tidak akan menindaklanjuti jika status kawasan belum
berubah,” timpalnya.
Bupati juga mengaku salut kepada Kepala BPN Sanggau dan
jajarannya yang sudah bekerja keras dalam menindaklanjuti secara teknis terbitnya
sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Sanggau.
“Puji Tuhan, pembuatan sertifikat ini tidak sesulit jaman sebelumnya, hanya saja membuat sertifikat ini tidak gratis, walaupun ada yang bilang gratis karena Pemerintah belum mampu mensubsidi itu, tetapi biayanya tidak boleh lebih dari Rp250 ribu dan saya beruntung bisa ber-partner dengan Kepala BPN kita, walaupun ibu-ibu cukup puas juga keluar masuk kampung ngurus sertifikat tanah untuk masyarakat kita,” tukas Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Yuliana SH., M.Eng menyampaikan bahwa redistribusi tanah kantor pertanahan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 yang akan dilaksanakan di 5 desa di wilayah Kecamatan Jangkang yang terdiri dari Desa Balai Sebut sebanyak 500 persil, Desa Selampung sebanyak 200 persil, Desa Terati sebanyak 200 persil, Desa Sape sebanyak 200 persil dan Desa Semombat sebanyak 100 persil dengan total luas lahan yang akan direstribusi seluas 1.200 persil untuk wilayah Kecamatan Jangkang tahun 2019. (WWP)
KalbarOnline, Sanggau
– Bupati Sanggau, Paolus Hadi memimpin penyuluhan redistribusi tanah kantor
Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 yang dilangsungkan di GKII Dusun Sipan
Jaya, Desa Terati, Kecamatan Jangkang, Selasa (9/4/2019) kemarin.
Bupati Paolus menuturkan bahwa masyarakat selayaknya bersyukur
karena Presiden Republik Indonesia sangat peduli dengan masyarakat atas
kepemilikan tanah. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Sanggau di masa
kepemimpinan PH-YO periode kedua fokus memperjuangkan hak atas tanah dan
kawasan hutan adat untuk masyarakatnya.
“Secara de jure,
kepemilikan atas tanah harus dibuktikan dengan sertifikat. Presiden kita yang
sekarang sangat peduli dengan kepemilikan hak atas tanah, sesuai dengan apa
yang dikatakan Presiden kita bahwa kesejahteraan itu harus disertai dengan
kepemilikan sertifikat tanah sehingga masyarakat bisa terbantu dalam
pengelolaan untuk meningkatkan perekonomianya,” ujarnya.
“Sekarang masih dilakukan inventarisir agar tanah yang
diukur tidak masuk dalam kawasan hutan, sehingga membuat sertifikat tanah ada
persyaratannya, BPN tidak akan menindaklanjuti jika status kawasan belum
berubah,” timpalnya.
Bupati juga mengaku salut kepada Kepala BPN Sanggau dan
jajarannya yang sudah bekerja keras dalam menindaklanjuti secara teknis terbitnya
sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Sanggau.
“Puji Tuhan, pembuatan sertifikat ini tidak sesulit jaman sebelumnya, hanya saja membuat sertifikat ini tidak gratis, walaupun ada yang bilang gratis karena Pemerintah belum mampu mensubsidi itu, tetapi biayanya tidak boleh lebih dari Rp250 ribu dan saya beruntung bisa ber-partner dengan Kepala BPN kita, walaupun ibu-ibu cukup puas juga keluar masuk kampung ngurus sertifikat tanah untuk masyarakat kita,” tukas Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Yuliana SH., M.Eng menyampaikan bahwa redistribusi tanah kantor pertanahan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 yang akan dilaksanakan di 5 desa di wilayah Kecamatan Jangkang yang terdiri dari Desa Balai Sebut sebanyak 500 persil, Desa Selampung sebanyak 200 persil, Desa Terati sebanyak 200 persil, Desa Sape sebanyak 200 persil dan Desa Semombat sebanyak 100 persil dengan total luas lahan yang akan direstribusi seluas 1.200 persil untuk wilayah Kecamatan Jangkang tahun 2019. (WWP)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini