Kabar    

AHY Desak Presiden Jokowi Lakukan Lockdown

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 21 Maret 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mendesak pemerinta untuk segera melakukan lockdown jangka pendek di kota-kota yang paling terinfeksi virus Corona. Dengan membatasi pergerakan manusia dalam sebuah wilayah dan dengan tetap menjaga kelancaran arus barang, terutama bahan-bahan pokok,

“Dengan begitu maka diharapkan bisa  meminimalisir menyebaran virus Corona. Lockdown pasti akan berdampak pada ekonomi, tapi keselamatan manusia dan masyarakat adalah yang pertama dan utama,” kata AHY melalui keterangannya, Jumat (20/3/2020).

Selain itu, kata AHY, melakukan upaya penghentian penyebaran virus Corona di seluruh Indonesia secara intensif, masif dan terkoordinasi. Kebutuhan melakukan rapid test secara masif untuk mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran virus, makin mendesak saat ini.

“Kami juga memandang perlunya perbaikan akurasi serta transparansi data dan informasi terkait peta penyebaran Corona, agar masyarakat lebih waspada dan kebijakan penanganannya lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Selanjutnya, kata AHY, melakukan realokasi anggaran dan prioritas pembiayaan yang diperlukan dalam operasi penanggulangan virus Corona, utamanya fasilitas kesehatan. Relokasi utamanya dari sektor-sektor yang bisa ditunda, khususnya untuk meningkatkan kapasitas fasilitas dan tenaga kesehatan.

“Saat ini, langkah-langkah itu memang sebaiknya diarahkan di perkotaan karena tingkat kerentanan dan kepadatan penduduk yang tinggi. Tetapi, daerah juga harus dipersiapkan karena fasilitas di daerah cenderung masih terbatas. Jangan sampai kita terkejut dan terlambat,” ujarnya.

AHY juga mengatakan pemerintah wajib memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang sangat terpuruk dalam krisis ini. Kepada kelompok yang paling rentan kehilangan pekerjaan dan pendapatan akibat krisis corona ini. Menurut AHY, perlu diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau program jaring pengaman sosial lainnya.

“Tujuannya untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, khususnya yang terkategori miskin dan tidak mampu (the bottom forty),” ujarnya.[ab]

Artikel Selanjutnya
Cargill Indonesia Bantah Lakukan Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit di Luar HGU
Sabtu, 21 Maret 2020
Artikel Sebelumnya
Cegah Corona, Karaoke, Diskotek Hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup
Sabtu, 21 Maret 2020

Berita terkait