Cegah Corona, Karaoke, Diskotek Hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup

KalbarOnline.com – untuk mencegah penyebaran virus Corona di Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta menutup semua tempat hiburan di Jakarta seperti tempat karaoke, diskotek hingga panti pijat.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta melalui surat resminya meminta agar klab malam, diskotek, pub karaoke umum mapun dangdut, bioskop, griya pijat hingga tempat main bola sodok (biliard) tidak beroperasi selama 2 pekan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Mengingat penyebaran Corona Virus yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah DKI akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan,” demikian isi dari surat resmi tersebut, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga :  Kabar Gembira! Bansos Tunai Diperpanjang Hingga 2021, Kemensos Akan Validasi Ulang Data Penerima

Penutupan tempat hiburan dan rekreasi itu dimulai per tanggal 23 Maret 2020. Surat edaran tersebut bernomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah wabah Covid-19.

“Untuk menghambat penyebaran wabah coronavirus yang meningkat pesat dan mengingat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah tersebut, dengan ini mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal berikut,” kata Anies dalam edaran Nomor 6 Tahun 2020, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga :  Heboh Janda di Cianjur Hamil Tanpa Seks dan Melahirkan, Siti: Tiba-tiba Ada Angin Masuk Melalui Vagina

Langkah-langkah yang dimaksud Anies yakni, menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dan menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan usaha dari rumah.

“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah,” katanya.[ab]

Comment