Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 Februari 2021 |
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Singkawang Tertibkan Satu Panti Pijat
KalbarOnline, Pontianak – Menidaklanjuti laporan masyarakat dan diduga tidak mengantong izin, salah satu panti pijat yang ada di Singkawang ditertibkan Satpol PP Kota Singkawang.
Kasat Pol PP Singkawang, Karjadi mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol PP selaku penegak Perda itu karena pihaknya sudah berkali-kali mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
"Sehingga pelaku usaha yang membandel harus dibina agar tetap mematuhi aturan Pemerintah Kota Singkawang," katanya, Kamis (18/2/2021).
Saat mendatangi lokasi, diketahui bahwa para pekerja adalah rata-rata merupakan warga dari luar Singkawang.
"Mereka (pekerja) didatangkan dari luar Singkawang, masyarakat yang tinggal di sekitarnya merasa resah karena melihat secara langsung penampilan wanita-wanita yang kurang pantas untuk dipandang," ujarnya.
Tentunya pemandangan tersebut juga akan berpengaruh terhadap anak-anak lantaran sering melihat pemandangan yang kurang cocok dengan adat budaya Indonesia.
Menurutnya, Satpol PP tidak pernah melarang orang dari mana saja melakukan kegiatan usaha di Singkawang.
"Tentunya aturan dan perizinannya serta persyaratannya juga harus dipenuhi, agar tidak menimbulkan dampak yang kurang apik di tengah masyarakat Singkawang," ungkapnya.
Upaya warga dan aparat kelurahan, kecamatan dan OPD terkait sudah berkali-kali membahasnya agar segera mengurus perizinan, sehingga dalam usahanya dapat tenang dalam mencari rezeki.
Namun pelaku usaha tersebut masih tidak juga segera mengurusnya. Tentunya Satpol PP dibantu oleh warga dan OPD terkait segera berbuat untuk melakukan pembinaan pada pelaku usaha yang bersangkutan.
Apalagi dari informasi yang didapatkan Satpol PP Singkawang, jika wanita dari luar Singkawang tersebut sudah mulai melakukan aktivitasnya dengan menerima tamu-tamu yang dipijatnya.
"Maka itulah akan terus kami ingatkan dan kami bina dengan penertiban," jelasnya.
Karjadi menegaskan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan sampai tuntas.
"Jangan membandel tetapi hormati warga sekitar. Jangan seenaknya sendiri tanpa menghiraukan keluhan warga dan keluarganya yang sudah lama tinggal di tempat tersebut. Jangan sampai melakukan aktivitas yang dapat membuat warga resah," pintanya. (MC. Kota Singkawang)
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Singkawang Tertibkan Satu Panti Pijat
KalbarOnline, Pontianak – Menidaklanjuti laporan masyarakat dan diduga tidak mengantong izin, salah satu panti pijat yang ada di Singkawang ditertibkan Satpol PP Kota Singkawang.
Kasat Pol PP Singkawang, Karjadi mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol PP selaku penegak Perda itu karena pihaknya sudah berkali-kali mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
"Sehingga pelaku usaha yang membandel harus dibina agar tetap mematuhi aturan Pemerintah Kota Singkawang," katanya, Kamis (18/2/2021).
Saat mendatangi lokasi, diketahui bahwa para pekerja adalah rata-rata merupakan warga dari luar Singkawang.
"Mereka (pekerja) didatangkan dari luar Singkawang, masyarakat yang tinggal di sekitarnya merasa resah karena melihat secara langsung penampilan wanita-wanita yang kurang pantas untuk dipandang," ujarnya.
Tentunya pemandangan tersebut juga akan berpengaruh terhadap anak-anak lantaran sering melihat pemandangan yang kurang cocok dengan adat budaya Indonesia.
Menurutnya, Satpol PP tidak pernah melarang orang dari mana saja melakukan kegiatan usaha di Singkawang.
"Tentunya aturan dan perizinannya serta persyaratannya juga harus dipenuhi, agar tidak menimbulkan dampak yang kurang apik di tengah masyarakat Singkawang," ungkapnya.
Upaya warga dan aparat kelurahan, kecamatan dan OPD terkait sudah berkali-kali membahasnya agar segera mengurus perizinan, sehingga dalam usahanya dapat tenang dalam mencari rezeki.
Namun pelaku usaha tersebut masih tidak juga segera mengurusnya. Tentunya Satpol PP dibantu oleh warga dan OPD terkait segera berbuat untuk melakukan pembinaan pada pelaku usaha yang bersangkutan.
Apalagi dari informasi yang didapatkan Satpol PP Singkawang, jika wanita dari luar Singkawang tersebut sudah mulai melakukan aktivitasnya dengan menerima tamu-tamu yang dipijatnya.
"Maka itulah akan terus kami ingatkan dan kami bina dengan penertiban," jelasnya.
Karjadi menegaskan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan sampai tuntas.
"Jangan membandel tetapi hormati warga sekitar. Jangan seenaknya sendiri tanpa menghiraukan keluhan warga dan keluarganya yang sudah lama tinggal di tempat tersebut. Jangan sampai melakukan aktivitas yang dapat membuat warga resah," pintanya. (MC. Kota Singkawang)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini