Pontianak    

Selama Ramadan, Game Station, Biliard hingga Karaoke di Pontianak Diimbau Buka Jam 21.00 WIB

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 18 Februari 2026
Selama Ramadan, Game Station, Biliard hingga Karaoke di Pontianak Diimbau Buka Jam 21.00 WIB
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot Pontianak) membuat aturan operasional untuk pelaku usaha tempat hiburan selama bulan Ramadan. Beberapa jenis usaha seperi game station, karaoke hingga permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah serta warung internet, diimbau untuk buka pada pukul 21.00 WIB.

Imbauan itu tertuan dalam Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional izin usaha yang dimiliki, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antar umat beragama,” katanya.

Ia juga menegaskan, pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.

Ia menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa.

Sementara itu, khusus usaha diskotek dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.

“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” kata Edi, Selasa (17/02/2026).

Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pasokan Terhambat Akibat Kemarau, AKP Jauhari dan Anggota Perketat Pengamanan Distribusi BBM di dua SPBU Putussibau Utara
Rabu, 18 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Tindak Lanjut Kelangkaan BBM, Satreskrim Polres Kapuas Hulu Amankan Puluhan Jerigen dan Tangki Siluman di SPBU Pala Pulau
Rabu, 18 Februari 2026

Berita terkait