Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 05 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Berdasarkan aturan ini, anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali bersama orang tua atau walinya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.
“Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Tapi, aturan ini tidak berlaku bila anak keluar rumah dengan pendampingan orang tua atau wali,” jelas Edi, Kamis (5/6/2025).
Edi mengajak para orang tua untuk aktif mengingatkan anak-anak mereka agar mematuhi aturan tersebut dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Ia menekankan bahwa aturan ini tidak bermaksud membatasi ruang gerak anak, tetapi untuk melindungi mereka dari risiko menjadi korban atau pelaku kekerasan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot melibatkan berbagai instansi dan unsur masyarakat. Mulai dari lurah dan camat, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, hingga DP2KBP3A dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.
“Semua unsur kita libatkan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Termasuk peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan. Bila melihat anak berkeliaran di jam yang tidak diperbolehkan, silakan lapor melalui kanal resmi Pemkot atau ke Satpol PP,” ujarnya.
Perwa ini diteken pada 6 Mei 2025. Tujuan utamanya adalah mencegah anak dari berbagai bentuk kekerasan serta menciptakan lingkungan sosial yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka.
“Keberhasilan aturan ini tentu bergantung pada dukungan dan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” tutup Edi. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Berdasarkan aturan ini, anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali bersama orang tua atau walinya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.
“Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Tapi, aturan ini tidak berlaku bila anak keluar rumah dengan pendampingan orang tua atau wali,” jelas Edi, Kamis (5/6/2025).
Edi mengajak para orang tua untuk aktif mengingatkan anak-anak mereka agar mematuhi aturan tersebut dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Ia menekankan bahwa aturan ini tidak bermaksud membatasi ruang gerak anak, tetapi untuk melindungi mereka dari risiko menjadi korban atau pelaku kekerasan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot melibatkan berbagai instansi dan unsur masyarakat. Mulai dari lurah dan camat, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, hingga DP2KBP3A dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.
“Semua unsur kita libatkan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Termasuk peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan. Bila melihat anak berkeliaran di jam yang tidak diperbolehkan, silakan lapor melalui kanal resmi Pemkot atau ke Satpol PP,” ujarnya.
Perwa ini diteken pada 6 Mei 2025. Tujuan utamanya adalah mencegah anak dari berbagai bentuk kekerasan serta menciptakan lingkungan sosial yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka.
“Keberhasilan aturan ini tentu bergantung pada dukungan dan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” tutup Edi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini