Pemkab Ketapang Tutup Area Publik dan Mall Tutup Pukul 17.00 WIB

Pemkab Ketapang Tutup Area Publik dan Mall Tutup Pukul 17.00 WIB

KalbarOnline, KetapangPemerintah Kabupaten Ketapang menutup sementara waktu area publik seperti taman dan tempat wisata yang ada di Kota Ketapang. Hal ini menyusul Ketapang yang masuk zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19. Pembatasan yang dilakukan ini juga sekaligus untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Penutupan area publik di Kota Ketapang itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0287/Satgas/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro Covid-19 di Kabupaten Ketapang tertanggal 26 Juli 2021.

Baca Juga :  Bupati Ketapang: Pemerintah Daerah Sangat Peduli Memikirkan Nasib Tenaga Kontrak

“Pelaksanaan kegiatan pada area publik, (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” demikian isi salah satu poin pada surat edaran tersebut.

Selain itu, juga terdapat aturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan Prokes ketat. Serta pembatasan jam operasional pusat perdagangan dan perbelanjaan seperti Mall hingga pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Pengusaha Akui Tak Ada Deadline Waktu Pembongkaran Satu Kapal

Surat Eedaran Bupati Ketapang tersebut mulai berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. (Adi LC)

Comment