Kacabjari Pantau SOP Pencegahan Covid-19 Terhadap Pemulangan WNI Lewat Entikong
KalbarOnline.com – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah atau Warga Negara Indonesia (PMIB/WNI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalbar, Rabu, 28 Juli 2021.
Dari 86 PMIB yang dipulangkan ini, ada tujuh orang terlibat sebagai pengguna narkoba. Selebihnya, bermasalah dengan dokumen keimigrasian.
“Setibanya di PLBN Entikong, para PMIB ini langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (Kacabjari) Entikong Rudy Astanto usai meninjau pemeriksaan para PMIB.
Rudy yang juga anggota Satgas Penanganan Covid-19 di Entikong memastikan semua PMIB dilakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel swab.
“Setelah itu, mereka harus dikarantina dulu di TBI (Terminal Barang Internasional) Entikong. Selama masa karantina, mereka diobservasi apakah tertular virus corona atau tidak,” kata Rudy.
Nantinya, jika hasil swab negatif, mereka boleh pulang ke daerah masing-masing. Namun apabila positif mereka harus menjalani isolasi.
“Jadi, saya tadi meninjau untuk memastikan bahwa proses pemulangan PMIB ini telah sesuai dan mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Hal ini, kata Rudy, sebagai upaya jangan sampai mereka yang pulang ke daerah asal membawa virus bagi keluarganya.
“Itu yang kita tidak mau. Makanya saya harus pastikan semuanya diperiksa dulu,” katanya.
Comment