Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 05 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Jelang Hari Raya Iduladha, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui UPT Metrologi Legal bersama tim dari Polresta Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Flamboyan. Fokus utama sidak ini adalah mengecek keakuratan alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang demi melindungi konsumen dari potensi kecurangan.
Dalam operasi yang berlangsung Kamis (5/6/2025) itu, ditemukan satu unit timbangan milik pedagang ayam potong yang tidak sesuai standar metrologi. Dugaan kecurangan mencuat ketika seorang pembeli menimbang ulang dagangan yang dibelinya. Hasilnya, timbangan pedagang menunjukkan 4,3 kilogram, padahal setelah diuji ulang oleh tim metrologi, berat sebenarnya hanya 2,8 kilogram.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut, timbangan tersebut sebelumnya telah ditera ulang pada Februari lalu dan seharusnya digunakan secara konsisten.
“Ini jelas merugikan konsumen. Timbangan yang sudah kami tera ulang, lengkap dengan segel resmi, tidak boleh diganti-ganti seenaknya,” ujarnya usai sidak.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan seluruh alat ukur dan takar di pasar tradisional sesuai standar. Lebih jauh, sidak ini juga bertujuan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.
“Kami ingin masyarakat merasa tenang saat berbelanja, sekaligus mendorong para pedagang untuk berlaku jujur,” tambah Ibrahim.
Ibrahim juga mengimbau pedagang untuk tidak menyembunyikan timbangan resmi dan menggantinya dengan alat yang belum ditera.
“Kalau pakai timbangan lain yang belum ditera, berarti niatnya memang sudah gak benar. Kita tidak akan kompromi untuk hal seperti ini,” tegasnya.
Pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan timbangan di pasar. Laporan bisa langsung ditujukan ke UPT Metrologi Legal di Jalan Gusti Sulung Lelanang.
Sementara itu, Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, IPTU Nelson R. Siahaan, mengatakan pihaknya telah mengamankan alat timbang yang diduga curang berikut pemiliknya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Oknum pedagang sudah kita bawa ke Mako dan sedang dalam pemeriksaan, termasuk pola kerjanya sedang kita dalami,” ungkapnya.
Tim kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar tradisional.
Sebagai informasi, kegiatan pengawasan ini menyasar 22 pasar resmi dan 12 pasar tumpah di Kota Pontianak. Setiap temuan kecurangan akan diproses sesuai prosedur hukum dengan kolaborasi bersama Polresta Pontianak. (Jau)
KALBARONLINE.com – Jelang Hari Raya Iduladha, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui UPT Metrologi Legal bersama tim dari Polresta Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Flamboyan. Fokus utama sidak ini adalah mengecek keakuratan alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang demi melindungi konsumen dari potensi kecurangan.
Dalam operasi yang berlangsung Kamis (5/6/2025) itu, ditemukan satu unit timbangan milik pedagang ayam potong yang tidak sesuai standar metrologi. Dugaan kecurangan mencuat ketika seorang pembeli menimbang ulang dagangan yang dibelinya. Hasilnya, timbangan pedagang menunjukkan 4,3 kilogram, padahal setelah diuji ulang oleh tim metrologi, berat sebenarnya hanya 2,8 kilogram.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut, timbangan tersebut sebelumnya telah ditera ulang pada Februari lalu dan seharusnya digunakan secara konsisten.
“Ini jelas merugikan konsumen. Timbangan yang sudah kami tera ulang, lengkap dengan segel resmi, tidak boleh diganti-ganti seenaknya,” ujarnya usai sidak.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan seluruh alat ukur dan takar di pasar tradisional sesuai standar. Lebih jauh, sidak ini juga bertujuan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.
“Kami ingin masyarakat merasa tenang saat berbelanja, sekaligus mendorong para pedagang untuk berlaku jujur,” tambah Ibrahim.
Ibrahim juga mengimbau pedagang untuk tidak menyembunyikan timbangan resmi dan menggantinya dengan alat yang belum ditera.
“Kalau pakai timbangan lain yang belum ditera, berarti niatnya memang sudah gak benar. Kita tidak akan kompromi untuk hal seperti ini,” tegasnya.
Pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan timbangan di pasar. Laporan bisa langsung ditujukan ke UPT Metrologi Legal di Jalan Gusti Sulung Lelanang.
Sementara itu, Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, IPTU Nelson R. Siahaan, mengatakan pihaknya telah mengamankan alat timbang yang diduga curang berikut pemiliknya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Oknum pedagang sudah kita bawa ke Mako dan sedang dalam pemeriksaan, termasuk pola kerjanya sedang kita dalami,” ungkapnya.
Tim kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar tradisional.
Sebagai informasi, kegiatan pengawasan ini menyasar 22 pasar resmi dan 12 pasar tumpah di Kota Pontianak. Setiap temuan kecurangan akan diproses sesuai prosedur hukum dengan kolaborasi bersama Polresta Pontianak. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini