Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 07 April 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat ini berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan – berikutnya disebut PP Pelindungan ABK.
Dalam surat tersebut, para ABK, melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pemerintah semestinya merampungkan dan mengesahkan PP Pelindungan ABK dua tahun sejak UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan.
Itu artinya, sudah hampir tiga tahun pemerintah berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.
Lambannya sikap pemerintah dan kekosongan regulasi ini menyebabkan nasib para ABK Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi.
Dalam surat dijabarkan beragam kekerasan yang dialami ketiga mantan ABK selama bekerja di kapal asing.
Tak hanya kekerasan verbal dan fisik, mereka juga hidup tidak layak, kerja belasan jam dalam sehari, terisolasi, dan tidak menerima upah.
Bahkan, dalam proses perekrutan dan penempatan para ABK tersebut kuat diduga telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sepanjang 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 188 kasus baru perbudakan ABK Indonesia di kapal asing.
Penambahan 188 kasus tersebut merupakan jumlah tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun sejak tahun 2013.
Ini membuat total kasus perbudakan ABK yang ditangani oleh SBMI menjadi 634 kasus. Para mantan ABK mendesak pemerintah segera bertindak sebelum ada lebih banyak ABK yang jatuh menjadi korban eksploitasi dalam rantai industri perikanan global ini.
KalbarOnline, Pontianak – Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat ini berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan – berikutnya disebut PP Pelindungan ABK.
Dalam surat tersebut, para ABK, melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pemerintah semestinya merampungkan dan mengesahkan PP Pelindungan ABK dua tahun sejak UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan.
Itu artinya, sudah hampir tiga tahun pemerintah berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.
Lambannya sikap pemerintah dan kekosongan regulasi ini menyebabkan nasib para ABK Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi.
Dalam surat dijabarkan beragam kekerasan yang dialami ketiga mantan ABK selama bekerja di kapal asing.
Tak hanya kekerasan verbal dan fisik, mereka juga hidup tidak layak, kerja belasan jam dalam sehari, terisolasi, dan tidak menerima upah.
Bahkan, dalam proses perekrutan dan penempatan para ABK tersebut kuat diduga telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sepanjang 2021, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 188 kasus baru perbudakan ABK Indonesia di kapal asing.
Penambahan 188 kasus tersebut merupakan jumlah tertinggi yang diterima SBMI dalam satu tahun sejak tahun 2013.
Ini membuat total kasus perbudakan ABK yang ditangani oleh SBMI menjadi 634 kasus. Para mantan ABK mendesak pemerintah segera bertindak sebelum ada lebih banyak ABK yang jatuh menjadi korban eksploitasi dalam rantai industri perikanan global ini.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini