Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 07 April 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat wajib mematuhi aturan yang menjadi syarat terbaru dalam penerbangan.
Kebijakan ini berlaku bagi para penumpang pesawat yang hendak masuk atau keluar Kalbar.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) 16/222 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik lebaran yang kini kembali diperbolehkan yang akan berlaku di seluruh Indonesia tak terkecuali Kalbar.
“Ketika sudah booster tidak perlu dilakukan pemeriksaan Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Hary Agung Tjahyadi, Kamis, 7 April 2022.
Hary Agung menjelaskan, bagi penumpang yang masih menjalani vaksinasi dosis kedua, maka wajib menyertakan surat negatif covid-19.
“Bisa antigen 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam. Yang baru vaksinasi dosis 1, wajib menyertakan surat negatif PCR 3x24 jam,” kata Hary Agung.
Lebih jauh dijelaskan Hary Agung, para penumpang yang merupakan orang-orang yang tak memungkinkan untuk menjalani vaksinasi Covid-19 diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dan surat negatif Covid-19 berbasis PCR 3x24 jam.
“Kalau anak-anak berusia 6 tahun tidak perlu pemeriksaan tapi harus ada pendamping,” kata Hary Agung.
Hary Agung mengajak masyarakat mengambil sisi positif dari kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, potensi penularan Covid-19 masih berisiko.
“Kita tidak boleh lengah, harus disiplin prokes, agar tidak terjadi peningkatan penularan covid-19 khususnya bagi pelaku perjalanan di masa mudik ini,” kata Hary Agung.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah ini agar pelaksanaan mudik dan Ibadah di Bulan Suci Ramadan dapat berjalan dengan lancer.
“Tapi masyarakat harus tetap waspada, caranya dengan disiplin prokes. Agar setelah mudik lebaran tidak terjadi lonjakan kasus covid-19. Karena tren kasus saat ini sudah mulai menurun, kalau kita tidak disiplin prokes, kasus Covid-19 bisa saja naik,” kata Hary Agung.
Kebijakan ini pada intinya, kata Hary Agung merupakan upaya pencegahan peningkatan penularan covid-19 selama perjalanan, khususnya berkaitan dengan mudik Ramadan dan lebaran.
“Karena kita sadari dengan dibolehkannya kembali pelaksanaan mudik ini, jumlah orang yang akan melakukan perjalanan tentu sangat banyak,” kata Hary Agung.
Dalam kebijakan itu juga diterangkan bagaimana pelaku perjalanan selain harus disiplin menjalankan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, juga tidak diperkenankan makan selama perjalanan kecuali menjalani perjalanan lebih dari 2 jam.
“Tidak mengobrol selama perjalanan untuk mengurangi risiko penularan, itu harus disiplin dilaksanakan agar selama perjalanan tidak terjadi penularan covid-19,” kata Hary Agung.
Untuk itu dia mengharapkan kerjasama masyarakat menyukseskan pelaksanaan mudik dengan benar-benar mematuhi aturan yang ada.
“Kita pertahankan kondisi ini dengan disiplin prokes,” tegas Hary Agung.
KalbarOnline, Pontianak – Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat wajib mematuhi aturan yang menjadi syarat terbaru dalam penerbangan.
Kebijakan ini berlaku bagi para penumpang pesawat yang hendak masuk atau keluar Kalbar.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) 16/222 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik lebaran yang kini kembali diperbolehkan yang akan berlaku di seluruh Indonesia tak terkecuali Kalbar.
“Ketika sudah booster tidak perlu dilakukan pemeriksaan Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Hary Agung Tjahyadi, Kamis, 7 April 2022.
Hary Agung menjelaskan, bagi penumpang yang masih menjalani vaksinasi dosis kedua, maka wajib menyertakan surat negatif covid-19.
“Bisa antigen 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam. Yang baru vaksinasi dosis 1, wajib menyertakan surat negatif PCR 3x24 jam,” kata Hary Agung.
Lebih jauh dijelaskan Hary Agung, para penumpang yang merupakan orang-orang yang tak memungkinkan untuk menjalani vaksinasi Covid-19 diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter dan surat negatif Covid-19 berbasis PCR 3x24 jam.
“Kalau anak-anak berusia 6 tahun tidak perlu pemeriksaan tapi harus ada pendamping,” kata Hary Agung.
Hary Agung mengajak masyarakat mengambil sisi positif dari kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, potensi penularan Covid-19 masih berisiko.
“Kita tidak boleh lengah, harus disiplin prokes, agar tidak terjadi peningkatan penularan covid-19 khususnya bagi pelaku perjalanan di masa mudik ini,” kata Hary Agung.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah ini agar pelaksanaan mudik dan Ibadah di Bulan Suci Ramadan dapat berjalan dengan lancer.
“Tapi masyarakat harus tetap waspada, caranya dengan disiplin prokes. Agar setelah mudik lebaran tidak terjadi lonjakan kasus covid-19. Karena tren kasus saat ini sudah mulai menurun, kalau kita tidak disiplin prokes, kasus Covid-19 bisa saja naik,” kata Hary Agung.
Kebijakan ini pada intinya, kata Hary Agung merupakan upaya pencegahan peningkatan penularan covid-19 selama perjalanan, khususnya berkaitan dengan mudik Ramadan dan lebaran.
“Karena kita sadari dengan dibolehkannya kembali pelaksanaan mudik ini, jumlah orang yang akan melakukan perjalanan tentu sangat banyak,” kata Hary Agung.
Dalam kebijakan itu juga diterangkan bagaimana pelaku perjalanan selain harus disiplin menjalankan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, juga tidak diperkenankan makan selama perjalanan kecuali menjalani perjalanan lebih dari 2 jam.
“Tidak mengobrol selama perjalanan untuk mengurangi risiko penularan, itu harus disiplin dilaksanakan agar selama perjalanan tidak terjadi penularan covid-19,” kata Hary Agung.
Untuk itu dia mengharapkan kerjasama masyarakat menyukseskan pelaksanaan mudik dengan benar-benar mematuhi aturan yang ada.
“Kita pertahankan kondisi ini dengan disiplin prokes,” tegas Hary Agung.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini