Masuk Kalbar Wajib Sertakan Surat Negatif Covid-19 Kalau Belum Vaksinasi Booster

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah kembali memberlakukan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jelang Ramadan dan Lebaran tahun ini. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik yang kini kembali diperbolehkan.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) 16/222 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan inipun berlaku di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sekretaris Daerah Kalbar Harisson menjelaskan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur tentang pembaruan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara atau lainnya.

“Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindungi dari penyebaran Covid-19,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu pagi, 6 April 2022.

Baca Juga :  Safriati Syafrizal Konfirmasi Kehadiran Ketum PKK Pusat di Kalbar Besok

Harisson menjelaskan, pelaku perjalanan yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama harus menyertakan surat negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR yang berlaku 3×24 jam.

Termasuk bagi pelaku perjalanan yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua, juga harus menyertakan surat negatif Covid-19. Hanya saja cukup menggunakan pemeriksaan antigen yang berlaku 1×24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam.

“Sedangkan pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan menyertakan hasil tes Covid-19,” terang Harisson.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Harap Wisudawan Unoso Miliki Jiwa Entrepreneurship

Sementara untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan pemeriksaan Covid-19 berdasarkan PCR yang berlaku 3×24 jam.

Sementara untuk anak-anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

“Aturan ini Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022,” pungkas Harisson.

Comment