Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 17 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Menindaklanjuti intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan aktivitas masyarakat di wilayah Ibu Kota, Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung menetapkan kebijakan ihwal mobilitas orang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta dengan kewajiban menyertakan hasil tes PCR atau rapid antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2020) tahun depan masyarakat yang ingin keluar-masuk Jakarta diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut dan bus.
“Penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Syafrin mengatakan, petugas akan melakukan pemeriksaan di bandara, pelabuhan dan terminal yang ada di Jalarta. Sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut maupun udara.
“Kebijakan kepada penumpang kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang,” katanya.
Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
“Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test,” kata dia.
Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
Kebijakan rapid test antigen ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021. [rif]
KalbarOnline.com – Menindaklanjuti intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan aktivitas masyarakat di wilayah Ibu Kota, Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung menetapkan kebijakan ihwal mobilitas orang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta dengan kewajiban menyertakan hasil tes PCR atau rapid antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2020) tahun depan masyarakat yang ingin keluar-masuk Jakarta diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut dan bus.
“Penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Syafrin mengatakan, petugas akan melakukan pemeriksaan di bandara, pelabuhan dan terminal yang ada di Jalarta. Sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut maupun udara.
“Kebijakan kepada penumpang kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang,” katanya.
Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
“Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test,” kata dia.
Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
Kebijakan rapid test antigen ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini