Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 17 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Mulai besok atau 18 Desember 2018, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api dan pesawat wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Jadi, hasil rapid test antibodi yang biasanya digunakan masyarakat untuk beraktivitas keluar kota tidak akan diterima.
Pemerintah menyatakan hal itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pada momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). DKI Jakarta dan Bali telah menerapkan kebijakan tersebut.
Terkait hal itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno melihat bahwa pelaksanaan tersebut tanpa persiapan. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan baru mengumumkannya pada sehari lalu atau 16 Desember 2020.
Baca juga: Semua Moda Transportasi Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen
“Kebijakan ini dilakukan tanpa persiapan yang matang, akan tidak efektif dalam pelaksanaannya,” jelasnya kepada KalbarOnline.com, Kamis (17/12).
Bahkan, dia menduga bahwa pelaksanaan tersebut hanya untuk dijadikan tempat berbisnis oleh oknum tertentu. Kata dia kebijakan itu pun memberatkan konsumen.
“YLKI menduga rapid test sebagai prasyarat transportasi dan aktivitas (termasuk jenis antigen) akhirnya hanya akan menjadi ladang bisnis baru yang membebani konsumen, alih alih menjadi upaya pencegahan Covid-19,” ucap Agus.
Daripada menekan lajur penyebaran dengan membebani masyarakat, karena rapid test antigen lebih mahal daripada rapid antibodi, baiknya pemerintah tidak mengadakan libur Nataru.
“Lebih ideal pemerintah meniadakan libur panjang Nataru untuk menekan penyebaran virus Korona daripada membuat kebijakan yang menyulitkan masyarakat,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Mulai besok atau 18 Desember 2018, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api dan pesawat wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Jadi, hasil rapid test antibodi yang biasanya digunakan masyarakat untuk beraktivitas keluar kota tidak akan diterima.
Pemerintah menyatakan hal itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pada momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). DKI Jakarta dan Bali telah menerapkan kebijakan tersebut.
Terkait hal itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno melihat bahwa pelaksanaan tersebut tanpa persiapan. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan baru mengumumkannya pada sehari lalu atau 16 Desember 2020.
Baca juga: Semua Moda Transportasi Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen
“Kebijakan ini dilakukan tanpa persiapan yang matang, akan tidak efektif dalam pelaksanaannya,” jelasnya kepada KalbarOnline.com, Kamis (17/12).
Bahkan, dia menduga bahwa pelaksanaan tersebut hanya untuk dijadikan tempat berbisnis oleh oknum tertentu. Kata dia kebijakan itu pun memberatkan konsumen.
“YLKI menduga rapid test sebagai prasyarat transportasi dan aktivitas (termasuk jenis antigen) akhirnya hanya akan menjadi ladang bisnis baru yang membebani konsumen, alih alih menjadi upaya pencegahan Covid-19,” ucap Agus.
Daripada menekan lajur penyebaran dengan membebani masyarakat, karena rapid test antigen lebih mahal daripada rapid antibodi, baiknya pemerintah tidak mengadakan libur Nataru.
“Lebih ideal pemerintah meniadakan libur panjang Nataru untuk menekan penyebaran virus Korona daripada membuat kebijakan yang menyulitkan masyarakat,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini