Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 02 September 2020 |
KalbarOnline.com – Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 kembali dilanjutkan. Seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dilaksanakan selama 30 hari. Terhitung mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa walaupun ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat.
“Kami ingin memastikan agar penyelenggaraan ujian SKB ini tidak menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/9).
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian.
“Masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas. Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta harus memastikan menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas,” tambahnya.
Di lokasi ujian juga telah tersedia tempat cuci tangan. Peserta akan diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun selama 20 detik sebelum memasuki lokasi ujian dan ruang ujian. Selanjutnya, peserta juga akan dicek suhu tubuhnya.
Bagi peserta dengan suhu tubuh yang melebihi ambang batas atau diatas 37,3⁰ Celcius, tetap diperbolehkan mengikuti ujian, namun akan melakukan ujian di tempat terpisah dengan peserta lainnya. Terakhir, semua petugas dari BKN atau panitia yang bertugas wajib untuk melakukan rapid test dengan hasil non-reaktif.
“Sedangkan untuk peserta, kami tidak mensyaratkan peserta untuk mengikuti rapid test sebelumnya. Kami tidak ingin membebani peserta, jangan sampai ada peserta yang tidak bisa ikut ujian karena tidak memiliki surat hasil rapid test,” jelas Atmaji.
“Mudah-mudahan peserta Seleksi CPNS 2019 yang sedang berjuang mendapatkan hasil yang optimal serta semuanya dalam kondisi yang sehat dan aman dari Covid-19”, sambung dia. (*)
KalbarOnline.com – Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 kembali dilanjutkan. Seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dilaksanakan selama 30 hari. Terhitung mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa walaupun ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat.
“Kami ingin memastikan agar penyelenggaraan ujian SKB ini tidak menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/9).
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian.
“Masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas. Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta harus memastikan menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas,” tambahnya.
Di lokasi ujian juga telah tersedia tempat cuci tangan. Peserta akan diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun selama 20 detik sebelum memasuki lokasi ujian dan ruang ujian. Selanjutnya, peserta juga akan dicek suhu tubuhnya.
Bagi peserta dengan suhu tubuh yang melebihi ambang batas atau diatas 37,3⁰ Celcius, tetap diperbolehkan mengikuti ujian, namun akan melakukan ujian di tempat terpisah dengan peserta lainnya. Terakhir, semua petugas dari BKN atau panitia yang bertugas wajib untuk melakukan rapid test dengan hasil non-reaktif.
“Sedangkan untuk peserta, kami tidak mensyaratkan peserta untuk mengikuti rapid test sebelumnya. Kami tidak ingin membebani peserta, jangan sampai ada peserta yang tidak bisa ikut ujian karena tidak memiliki surat hasil rapid test,” jelas Atmaji.
“Mudah-mudahan peserta Seleksi CPNS 2019 yang sedang berjuang mendapatkan hasil yang optimal serta semuanya dalam kondisi yang sehat dan aman dari Covid-19”, sambung dia. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini