KalbarOnline.com – Menteri Agama Fachrul Razi meminta pengurus pondok pesantren yang menemukan kasus Covid-19 di lingkungannya untuk melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Menag menanggapi pemberitaan bahwa terdapat pondok pesantren yang menjadi klaster baru Covid-19. “Belakangan kami melihat ada beberapa pesantren yang terkena, kami anjurkan kepada mereka agar jangan diam-diam saja. Kalau ada yang terkena atau menjadi klaster segera lapor ke Kementerian Agama. Segera akan kami datangi dan bantu,” kata Fachrul, di Jakarta, kemarin.
Kementerian Agama menurut Fachrul juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat bila memperoleh laporan adanya klaster Covid-19 di pesantren. “Kami akan bantu apa saja yang kami bisa. Misalnya dari mulai obat-obatan, disinfeksi lingkungan pondok pesantren, atau membantu dana, hingga berkoordinasi untuk menurunkan tim kesehatan ke sana,” tutur Fachrul.
“Jadi, kalau ada yang positif (Covid-19), jangan diam-diam saja. Segera lapor, sehingga bisa segera kita atasi. Pasti pemerintah akan membantu,” imbuhnya.
Menag menyampaikan, sebelumnya Kementerian Agama telah menyampaikan empat syarat utama yang harus dipenuhi pesantren bila ingin mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid. Kedua, guru atau ustadz nya aman covid. Ketiga, santrinya aman Covid, dan keempat selalu menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag.
“Bila menerapkan empat hal tersebut, insyaAllah semuanya akan aman. Ini sudah dilakukan oleh banyak pesantren kita,” kata Menag.
Saat ini, Kementerian Agama juga melakukan sinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19. Salah satunya yang dilakukan Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk mengatasi klaster Pondok Pesantren Darussalam, Banyuwangi.
Bersama dengan GTTP dan masyarakat, Kanwil Kemenag Jawa Timur melakukan sejumlah upaya, antara lain menyiapkan tempat isolasi, menurunkan tim kesehatan, disinfeksi, dan trauma healing, hingga mendirikan dapur umum untuk mencukupi kebutuhan para santri selama menjalani masa karantina 14 hari. [sam]
Comment