KalbarOnline.com – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhammad Ali Ramdhani telah menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) formasi tahun 2019. Sebanyak 33 SK diberikan kepada CPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Saat ini adek-adek CPNS sudah memberikan sebagian hidupnya untuk mengabdi pada negara, mengabdi kepada Kemenag khususnya Ditjen Pendis. Maka berikan pelayanan yang terbaik buat umat, berikan palayanan yang terbaik untuk keluarga besar Ditjen Pendis,” terang dia dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Dikatakan Dhani, ketika seseorang sudah mengabdikan diri untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sebenarnya dirinya harus menjadi pelayan. “ASN itu harus melayani, bukan dilayani,” ujar dia.
Selain memberikan pelayanan yang baik, seorang CPNS harus terus belajar untuk menjadi pribadi yang profesional. Dia mengingatkan untuk tidak berpuas diri telah menjadi CPNS.
“Jangan puas dengan capaian yang ada, CPNS harus terus belajar sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga menjadi ASN yang profesional,” tuturnya.
Ia pun berpesan, agar para CPNS selalu menjaga nama baik Kementerian Agama. “Sebagai ASN Kemenag, maka tutur kata, sikap, prilaku harus mencerminkan prilaku yang baik. Sebab kalian adalah etlasae Kemenag,” pungkasnya.
Kemudian, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, menuturkan bahwa sebagai seorang CPNS harus memiliki kepekaan terhadap perkembang zaman, dan harus terus memberikan terobosan perubahan baik terhadap institusi tempat bekerja. “CPNS harus Sensitif terhadap perkembangan jaman, dengan menciptakan hal hal kreatif,” ujarnya.
“Selamat buat CPNS yang hari ini menerika SK, semoga memberikan perubahan yang baik untuk Pendidikan Islam di masa depan,” tandas dia.
Adapun 33 CPNS di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam yang menerima SK hari ini tersebar di beberapa tempat. Di Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam sebanyak 15 orang, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah sebanyak 4 orang, Direktorat Kurikulum, Sarana Prasanan, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah sebanyak 4 orang, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) sebanyak 4 orang, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) sebanyak 3 orang, dan Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak 3 orang.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment