Jokowi Bawa Kabar Baik, Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insan pers adalah salah satu pihak yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Jokowi mentahui insan pers sedang menghadapi masa-masa sulit. Berdasar itu, pemerintah memberikan bantuan kepada wartawan untuk membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya tahu industri pers menghadapi masalah keuangannya yang juga tidak mudah. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021,” ujar Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/2).

Baca Juga :  Presiden Beri Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 53 Tokoh Terpilih

Jokowi juga meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk memberikan perhatian kepada bantuan yang diberikan pemerintah kepada insan pers. Jokowi menambahkan pemerintah juga membebaskan industri media dari PPh badan hingga Juni 2021 mendatang. Kemudian juga PPh impor.

“Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021,” ungkanya.

Baca Juga :  Kasus Positif Covid-19 Harian Tambah 4.917 Orang, Meninggal 127 Jiwa

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan industri media juga akan mendapatkan pembebasan abodemen listrik. Jokowi berharap bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini bisa meringankan industri media.

“Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abodemen listrik,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment