Polhum    

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 14 Juli 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat berikan keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Kalbar, mulai dari bebaskan denda pajak hingga diskon pokok pajak.

'Bayar Pajak Bebas Dende' tahun ini dimulai dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Tak hanya bebaskan denda pajak kendaraan bermotor tetapi juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua dan bebas pajak progresif.

Pemprov Kalbar juga berikan diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun dan 40 persen untuk yang belum membayar pajak selama 5 tahun. Kedua diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan roda 2 dan 3. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kementerian ATR/BPN Pastikan Percepat Penyelesaian Penyediaan Tanah untuk Mantan Kombatan GAM
Minggu, 14 Juli 2024
Artikel Sebelumnya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024
Minggu, 14 Juli 2024

Berita terkait