Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 22 Juni 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mengeluarkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda kepada seluruh wajib pajak di Kalbar.
Kebijakan yang merupakan penerapan dari Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu berlaku mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Adapun pembebasan yang diberikan, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.
Selain itu, khusus tahun ini, ada diskon untuk kendaraan roda, dua dan tiga. Yakni diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, dan diskon sebesar 40 persen, pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengungkapkan, kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kalbar. Dengan demikian, mereka yang sempat menunda membayar pajak karena faktor ekonomi, tetap bisa menjalankan kewajiban membayar pajak, namun dengan keringanan.
"Masyarakat yang menunda pembayaran pajak ini kan pada umumnya masyarakat yang sedang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi, mungkin usahanya atau bisnisnya sedang tidak bagus, mungkin juga uang untuk membayar pajak digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Sehingga mereka menunda membayar pajak," ungkap Harisson, Rabu (19/06/2024).
Namun disisi lain, lanjut dia, para wajib pajak yang sempat menunda pembayaran, tetap harus menjalankan kewajiban dalam membayar pajak. Untuk itulah Pemprov memberikan kebijakan, keringanan-keringanan berupa bebas denda, diskon pajak bagi yang telah menunda pembayaran pajak selama bertahun-tahun, dan lainnya.
"Saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keringanan ini. Disamping itu juga Pemprov dapat mempercepat realisasi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang digunakan untuk membangun Kalbar," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mengeluarkan kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda kepada seluruh wajib pajak di Kalbar.
Kebijakan yang merupakan penerapan dari Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu berlaku mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Adapun pembebasan yang diberikan, mulai dari bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif.
Selain itu, khusus tahun ini, ada diskon untuk kendaraan roda, dua dan tiga. Yakni diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, dan diskon sebesar 40 persen, pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengungkapkan, kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kalbar. Dengan demikian, mereka yang sempat menunda membayar pajak karena faktor ekonomi, tetap bisa menjalankan kewajiban membayar pajak, namun dengan keringanan.
"Masyarakat yang menunda pembayaran pajak ini kan pada umumnya masyarakat yang sedang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi, mungkin usahanya atau bisnisnya sedang tidak bagus, mungkin juga uang untuk membayar pajak digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Sehingga mereka menunda membayar pajak," ungkap Harisson, Rabu (19/06/2024).
Namun disisi lain, lanjut dia, para wajib pajak yang sempat menunda pembayaran, tetap harus menjalankan kewajiban dalam membayar pajak. Untuk itulah Pemprov memberikan kebijakan, keringanan-keringanan berupa bebas denda, diskon pajak bagi yang telah menunda pembayaran pajak selama bertahun-tahun, dan lainnya.
"Saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keringanan ini. Disamping itu juga Pemprov dapat mempercepat realisasi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang digunakan untuk membangun Kalbar," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini