Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
HomeIni Prosedur Lengkap Balik Nama Kendaraan Bermotor
Nasional
Ini Prosedur Lengkap Balik Nama Kendaraan Bermotor
Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 05 Januari 2021
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
Ukuran Font
KecilBesar
KalbarOnline.com – Jual beli motor bekas ramai digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Selain, harganya yang lebih murah, proses mendapatkannya juga lebih mudah.
Namun, membeli motor bekas terkadang menyisakan pekerjaan tambahan. Seperti data surat-surat kendaraan masih atas nama pemilik lama.
Oleh karena itu, pembeli harus melakukan balik nama surat-surat kendaraan. Supaya pembeli baru tak perlu repot-repot meminjam KTP pemilik lama ketika akan membayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK.
Berdasarkan laman resmi pemerintah indonesia.go.id, proses balik nama kendaraan tidak terlalu rumit. Pemilik baru haya perlu mencabuy berkas di Samsat sesuai STNK asli. Selanjutnya berkas tersebut didaftarkan ke Polda sesuai alamat pembeli baru untuk penerbitan BPKB baru.
Adapun persyaratan untuk balik nama kendaraan ini yaitu BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi, dan Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
Berikut prosedur balik nama STNK kendaraan bermotor:
Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.
Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.
Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan harinya.
Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.
Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.
Berikut prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor:
Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.
Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.
KalbarOnline.com – Jual beli motor bekas ramai digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Selain, harganya yang lebih murah, proses mendapatkannya juga lebih mudah.
Namun, membeli motor bekas terkadang menyisakan pekerjaan tambahan. Seperti data surat-surat kendaraan masih atas nama pemilik lama.
Oleh karena itu, pembeli harus melakukan balik nama surat-surat kendaraan. Supaya pembeli baru tak perlu repot-repot meminjam KTP pemilik lama ketika akan membayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK.
Berdasarkan laman resmi pemerintah indonesia.go.id, proses balik nama kendaraan tidak terlalu rumit. Pemilik baru haya perlu mencabuy berkas di Samsat sesuai STNK asli. Selanjutnya berkas tersebut didaftarkan ke Polda sesuai alamat pembeli baru untuk penerbitan BPKB baru.
Adapun persyaratan untuk balik nama kendaraan ini yaitu BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi, dan Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
Berikut prosedur balik nama STNK kendaraan bermotor:
Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.
Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.
Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan harinya.
Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.
Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.
Berikut prosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor:
Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.
Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.
Kalbar Online Premium Access
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini
✓Akses Full Berita Premium
✓Tanpa Iklan yang menganggu
✓Akses multiplatform: Web, iOS & Android
Akses gratis berakhir dalam: 05:00
Pembayaran Berhasil!
Terima kasih telah melakukan pembayaran. Transaksi Anda telah berhasil diproses.
ID Transaksi
Tanggal27 Mei 2023, 14:30 WIB
Metode PembayaranKartu Kredit (****1234)
Jumlah
Kamu Akan dialihkan ke Invoice & Link Full akses pembayaran dalam Detik atau Klik Manual
Akses Berita Premium
Lakukan pembayaran Rp2.000 untuk membuka kunci berita lengkap
Menunggu pembayaran
Scan Kode QRIS berikut:
Dapat digunakan dengan Aplikasi pembayaran
Pembayaran Berhasil!
Terima kasih telah berlangganan. Sekarang Anda dapat mengakses berita lengkap.
Artikel Selanjutnya
Dana Bansos Rp 110 Triliun Disalurkan secara Bertahap
Selasa, 05 Januari 2021
Artikel Sebelumnya
Bukan Pekerja Kontrak Biasa, PNS dan PPPK Dapatkan Hak yang Sama
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit
voluptatem
accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab
illo
inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error
sit
voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam,
eaque ipsa
quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae
vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit
voluptatem
accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab
illo
inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error
sit
voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam,
eaque ipsa
quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae
vitae dicta sunt
explicabo.
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit
voluptatem
accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab
illo
inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt
explicabo.