Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 30 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).
Program ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor kedua atau kendaraan bekas, dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2025.
Menurut Edi, kebijakan ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat, terutama ASN yang berdomisili di Kota Pontianak, untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar tercatat secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Edi, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, Edi juga meminta para ASN untuk ikut menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. Menurutnya, ASN punya peran strategis bukan hanya sebagai pengguna program, tapi juga sebagai agen penyuluh informasi publik.
Edi juga menyoroti berbagai insentif dan keringanan yang ditawarkan dalam program ini. Mulai dari penghapusan sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga pembebasan pajak progresif untuk jenis kendaraan tertentu. Ada juga potongan pokok pajak sebesar 5 persen bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
Bagi kendaraan luar Kalbar yang dimutasi ke pelat Kalbar, diberikan diskon 50 persen untuk satu masa pajak. Tak hanya itu, kendaraan yang menunggak pajak selama empat tahun bisa mendapatkan diskon 25 persen, sementara yang menunggak selama lima tahun diberikan diskon hingga 40 persen.
Yang paling menarik, menurut Edi, adalah insentif 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas—yang artinya masyarakat bisa melakukan balik nama tanpa harus membayar bea sama sekali.
“Program ini benar-benar sayang kalau dilewatkan. Selain meringankan beban masyarakat, juga bisa bantu meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” tegas Edi.
Ia menambahkan, keterlibatan ASN sangat penting dalam menyukseskan program ini—baik dengan menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak, maupun aktif menyampaikan informasi ke lingkungan sekitarnya.
“Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).
Program ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor kedua atau kendaraan bekas, dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2025.
Menurut Edi, kebijakan ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat, terutama ASN yang berdomisili di Kota Pontianak, untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar tercatat secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Edi, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, Edi juga meminta para ASN untuk ikut menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. Menurutnya, ASN punya peran strategis bukan hanya sebagai pengguna program, tapi juga sebagai agen penyuluh informasi publik.
Edi juga menyoroti berbagai insentif dan keringanan yang ditawarkan dalam program ini. Mulai dari penghapusan sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga pembebasan pajak progresif untuk jenis kendaraan tertentu. Ada juga potongan pokok pajak sebesar 5 persen bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
Bagi kendaraan luar Kalbar yang dimutasi ke pelat Kalbar, diberikan diskon 50 persen untuk satu masa pajak. Tak hanya itu, kendaraan yang menunggak pajak selama empat tahun bisa mendapatkan diskon 25 persen, sementara yang menunggak selama lima tahun diberikan diskon hingga 40 persen.
Yang paling menarik, menurut Edi, adalah insentif 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas—yang artinya masyarakat bisa melakukan balik nama tanpa harus membayar bea sama sekali.
“Program ini benar-benar sayang kalau dilewatkan. Selain meringankan beban masyarakat, juga bisa bantu meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” tegas Edi.
Ia menambahkan, keterlibatan ASN sangat penting dalam menyukseskan program ini—baik dengan menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak, maupun aktif menyampaikan informasi ke lingkungan sekitarnya.
“Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini