Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 30 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Mulai tahun 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh wajib pajak di Kalimantan Barat akan langsung masuk ke kas pemerintahan daerah kabupaten/kota. Melalui kebijakan ini, porsi pajak kendaraan bermotor untuk daerah juga akan meningkat, dari yang semula 30 persen menjadi 66 persen.
Hal itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson saat membuka kegiatan penandatangan Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergitas Pemungutan Opsen di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (30/10/2024). Penandatanganan tersebut dilakukan Pj Sekretaris Daerah Kalbar Muhammad Bari.
Pj Gubernur Harisson menjelaskan, bahwa selama ini sistem pembagian pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama diatur sebesar 30 persen untuk daerah dan 70 persen untuk provinsi, yang kemudian dibagikan pada tahun berikutnya. Namun, melalui kebijakan opsen baru ini, daerah akan mendapatkan 66 persen dari pajak kendaraan bermotor.
“Dengan kebijakan opsen ini maka setiap pajak yang dibayarkan wajib pajak akan langsung 66 persen masuk kas daerah kab/kota, sementara 34 persen masuk ke kas daerah provinsi. Ini langsung bisa digunakan oleh pemda untuk membiayai belanja daerah di tahun yang sama, jadi terjadi percepatan dalam pemanfaatan pajak-pajak daerah ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harisson mengungkapkan, bahwa Kalimantan Barat memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PKB dan biaya balik nama kendaraan (BBNK) yang masing-masing menyumbang Rp 710 miliar dan Rp 727 miliar.
“Jadi sebenarnya dari PKB dan BBNK ini pendapatan daerah yang paling besar kalau untuk di kalbar,” katanya.
Harisson juga mengakui, bahwa pendapatan provinsi akan mengalami penurunan dengan pembagian baru ini, tetapi ia meyakinkan bahwa pada tahun 2025, dampaknya tidak akan signifikan, karena total uang yang diterima tetap sama.
“Tahun 2025, tidak berdampak apa-apa karena anggaranya akan sama, sekarang pembagiannya lebih besar ke daerah. Saya rasa daerah akan lebih leluasa dalam membelanjakan uang pendapatan daerah ini untuk pembangunan daerah di masing-masing,” ungkapnya.
Harisson juga mengimbau pemerintah daerah agar aktif dalam menggali potensi pendapatan, termasuk memastikan pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajiban pajak mereka. Ia juga menyoroti banyaknya kendaraan perusahaan yang belum terdaftar atau masih menggunakan plat dari provinsi lain, yang menurutnya harus mendapat perhatian khusus.
"Selama ini, bapenda selalu melakukan pengecekan ke perusahaan, namun dengan luasnya daerah, seringkali sulit untuk menemukan semua kendaraan mereka. Oleh karena itu, kami berharap perusahaan dapat kooperatif dan taat dalam membayar kewajiban pajak mereka," tutup Harisson. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Mulai tahun 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh wajib pajak di Kalimantan Barat akan langsung masuk ke kas pemerintahan daerah kabupaten/kota. Melalui kebijakan ini, porsi pajak kendaraan bermotor untuk daerah juga akan meningkat, dari yang semula 30 persen menjadi 66 persen.
Hal itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson saat membuka kegiatan penandatangan Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergitas Pemungutan Opsen di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (30/10/2024). Penandatanganan tersebut dilakukan Pj Sekretaris Daerah Kalbar Muhammad Bari.
Pj Gubernur Harisson menjelaskan, bahwa selama ini sistem pembagian pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama diatur sebesar 30 persen untuk daerah dan 70 persen untuk provinsi, yang kemudian dibagikan pada tahun berikutnya. Namun, melalui kebijakan opsen baru ini, daerah akan mendapatkan 66 persen dari pajak kendaraan bermotor.
“Dengan kebijakan opsen ini maka setiap pajak yang dibayarkan wajib pajak akan langsung 66 persen masuk kas daerah kab/kota, sementara 34 persen masuk ke kas daerah provinsi. Ini langsung bisa digunakan oleh pemda untuk membiayai belanja daerah di tahun yang sama, jadi terjadi percepatan dalam pemanfaatan pajak-pajak daerah ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harisson mengungkapkan, bahwa Kalimantan Barat memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PKB dan biaya balik nama kendaraan (BBNK) yang masing-masing menyumbang Rp 710 miliar dan Rp 727 miliar.
“Jadi sebenarnya dari PKB dan BBNK ini pendapatan daerah yang paling besar kalau untuk di kalbar,” katanya.
Harisson juga mengakui, bahwa pendapatan provinsi akan mengalami penurunan dengan pembagian baru ini, tetapi ia meyakinkan bahwa pada tahun 2025, dampaknya tidak akan signifikan, karena total uang yang diterima tetap sama.
“Tahun 2025, tidak berdampak apa-apa karena anggaranya akan sama, sekarang pembagiannya lebih besar ke daerah. Saya rasa daerah akan lebih leluasa dalam membelanjakan uang pendapatan daerah ini untuk pembangunan daerah di masing-masing,” ungkapnya.
Harisson juga mengimbau pemerintah daerah agar aktif dalam menggali potensi pendapatan, termasuk memastikan pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajiban pajak mereka. Ia juga menyoroti banyaknya kendaraan perusahaan yang belum terdaftar atau masih menggunakan plat dari provinsi lain, yang menurutnya harus mendapat perhatian khusus.
"Selama ini, bapenda selalu melakukan pengecekan ke perusahaan, namun dengan luasnya daerah, seringkali sulit untuk menemukan semua kendaraan mereka. Oleh karena itu, kami berharap perusahaan dapat kooperatif dan taat dalam membayar kewajiban pajak mereka," tutup Harisson. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini