Harisson Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Tidak Alami Kenaikan

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Balik Nama Kendaran Bermotor (BNKB) di Kalbar tidak alami kenaikan.

Sebelumnya, pemerintah pusat akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut pun menjadi perbincangan hangat masyarakat dan memunculkan polemik.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Harisson menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan tarif opsen PKB adalah sebesar 66% dari pajak terutang dan opsen BBN-KB sebesar 66% dari pajak terutang.

“Jadi opsen 66 persen itu bagian untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. Selama ini 70 persen untuk pemerintah provisi, 30 persen pemerintah untuk kabupaten/kota. Sekarang dibalik oleh pemerintah pusat pembagiannya, 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya, pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga :  Pj Gubernur Kalbar Lantik 3.295 PPPK Formasi Tahun 2023

Meskipun kebijakan ini meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten/kota, Harisson memastikan, bahwa masyarakat Kalbar tidak akan terbebani dengan kenaikan pajak kendaraan.

Hal ini karena Pemprov Kalbar sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar yang mengatur pengurangan atas pokok PKB dan BNKB.

“Saya pastikan tidak ada kenaikan PKB dan BNKB di Kalimantan Barat karena Pemprov sudah mengeluarkan peraturan gubernur mengenai pengurangan atas pokok PKB-BNKB. Jadi sekali lagi Saya sampaikan bahwa POB dan BNKB di kalbar tidak berubah tetap sama dengan tahun lalu,” ungkapnya.

Harisson menjelaskan, bahwa pergub tersebut dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor di tengah penurunan minat pembelian kendaraan.

“Kita ingin agar masyarakat tidak merasa berat beli kendaran dengan adanya pajak bertambah, tentu mereka akan berpikir ulang membeli kendaraan bermotor. Untuk itu kami keluarkan pergub ini supaya daya beli masyarakat membeli kendaraan tetap terjaga jangan sampai terjadi penurunan,” terangnya.

Baca Juga :  UPT PPD Wilayah Singkawang Bagikan Suvenir dan Doorprize untuk Masyarakat yang Taat Pajak

Harisson mengatakan, apabila pajak kendaraan naik dan daya beli masyarakat membeli kendaraan seperti mobil dan motor, tentunya kata Harisson, akan melemahkan industri kendaraan bermotor. Bahkan mungkin akan mengalami penurunan produksi yang dimana tentu akan berdampak terjadi PHK dan lain-lain.

“Dan ini kita tidak mau, makanya pemprov kalbar mengeluarkan pergub itu sehingga pajak PLB dan BNKB sama seperti tahun lalu,” tukasnya. (Lid)

Comment