Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 02 Oktober 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tak berhenti
melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan premanisme. Kegiatan
Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pemberantasan premanisme yang digelar mulai
6 Juli 2018 masih dilaksanakan hingga sekarang melalui kegiatan pembinaan dan
proses penyidikan.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan bahwa bercermin
dari hasil KKYD pemberantasan premanisme yang sukses berkontribusi memberikan
cipta kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan Asian Games, maka kegiatan KKYD
diluaskan objeknya yaitu dengan menggelar KKYD Tertib Kendaraan Bermotor
(Tibtor) yang dilaksanakan secara bersama-sama dan beriringan dengan KKYD
pemberantasan premanisme.
“KKYD Tibtor yang dilaksanakan oleh fungsi reskrim adalah
penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menjadikan ranmor sebagai objeknya.
Tidak hanya curanmor, akan tetapi juga terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen
ranmor, penggelapan hingga penadahan ranmor,” kata Kapolda saat memimpin press conference
pengungkapan dan penertiban kendaraan bermotor di Kalbar yang berlangsung di
Mapolda Kalbar, Senin (1/10/2018).
Kapolda menjelaskan bahwa pembeli kendaraan bermotor hasil
kejahatan maupun seseorang yang memang mengambil keuntungan dari kegiatan jual
beli ranmor tersebut sejatinya adalah konsumen yang menjadi salah satu mata
rantai siklus ekonomi pencurian kendaraan bermotor, sehingga apabila permintaan
terhadap ranmor hasil kejahatan berharga murah tinggi maka akan meningkatkan
kegiatan di hulu yaitu pencurian atau modus-modus penggelapan yang sering
terjadi.
“Oleh karena itu, tepatlah kiranya Polda Kalbar
memerintahkan seluruh fungsi reskrim jajarannya untuk melaksanakan KKYD Tibtor
mulai tanggal 30 Agustus 2018. Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai
permintaan ranmor hasil kejahatan serta memporak porandakan jaringan/
sindikatnya dengan sebanyak- banyaknya menangkap para pelakunya untuk dilakukan
proses hukum,” tuturnya.
Pengungkapan target operasi 100 persen ditambah dengan non
target operasi sebanyak 12 orang. Sehingga total tersangka yang ditangkap
sebanyak 126 orang, terdiri dari, tersangka pencurian kendaraan bermotor 64
orang, tersangka penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor 30 orang, tersangka
pemalsuan dokumen bermotor 4 orang, tersangka penadah bermotor 22 orang,
tersangka tindak pidana fidusia bermotor 6 orang. Sedangkan, barang bukti yang
diamankan 81 kendaraan roda dua, 11 kendaraan roda empat.
Selain itu berhasil juga mengungkap kasus menonjol tindak
pidana Kepabeanan dan atau menggunakan dokumen palsu yang terjadi di Jalan
Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaen Sanggau.
Barang bukti satu unit kendaraan roda empat mini cooper
clubman DX 2DR No.Pol AAA 9290 warna hijau, satu buah buku Pas Lintas Batas
(PLB), satu lembar surat Green Card, dua
unit handphone. Tersangkanya ada dua orang berinisial SM dan IMZ.
Kapolda mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terimingi harga
murah kendaraan. Karena, kendaraan bermotor hasil kejahatan biasanya dijual
dengan harga yang sangat murah dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat
kendaraan. Oleh karena itu apabila mengetahui atau mendapatkan tawaran tersebut
segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
“Membeli kendaraan hasil kejahatan adalah perbuatan pidana
yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban hukum. Selalu bersikap waspada dengan memberikan
keamanan ganda pada kendaraan atau berhati-hati untuk tidak meminjamkan
kendaraan bermotor pada orang yang tidak dikenal identitasnya, misalnya kenal
hanya sekedar obrolan minum kopi, hanya sekedar teman main di warnet, pura-pura
dalam kesulitan dan lain sebagainya,” imbaunya. (*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tak berhenti
melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan premanisme. Kegiatan
Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pemberantasan premanisme yang digelar mulai
6 Juli 2018 masih dilaksanakan hingga sekarang melalui kegiatan pembinaan dan
proses penyidikan.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan bahwa bercermin
dari hasil KKYD pemberantasan premanisme yang sukses berkontribusi memberikan
cipta kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan Asian Games, maka kegiatan KKYD
diluaskan objeknya yaitu dengan menggelar KKYD Tertib Kendaraan Bermotor
(Tibtor) yang dilaksanakan secara bersama-sama dan beriringan dengan KKYD
pemberantasan premanisme.
“KKYD Tibtor yang dilaksanakan oleh fungsi reskrim adalah
penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menjadikan ranmor sebagai objeknya.
Tidak hanya curanmor, akan tetapi juga terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen
ranmor, penggelapan hingga penadahan ranmor,” kata Kapolda saat memimpin press conference
pengungkapan dan penertiban kendaraan bermotor di Kalbar yang berlangsung di
Mapolda Kalbar, Senin (1/10/2018).
Kapolda menjelaskan bahwa pembeli kendaraan bermotor hasil
kejahatan maupun seseorang yang memang mengambil keuntungan dari kegiatan jual
beli ranmor tersebut sejatinya adalah konsumen yang menjadi salah satu mata
rantai siklus ekonomi pencurian kendaraan bermotor, sehingga apabila permintaan
terhadap ranmor hasil kejahatan berharga murah tinggi maka akan meningkatkan
kegiatan di hulu yaitu pencurian atau modus-modus penggelapan yang sering
terjadi.
“Oleh karena itu, tepatlah kiranya Polda Kalbar
memerintahkan seluruh fungsi reskrim jajarannya untuk melaksanakan KKYD Tibtor
mulai tanggal 30 Agustus 2018. Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai
permintaan ranmor hasil kejahatan serta memporak porandakan jaringan/
sindikatnya dengan sebanyak- banyaknya menangkap para pelakunya untuk dilakukan
proses hukum,” tuturnya.
Pengungkapan target operasi 100 persen ditambah dengan non
target operasi sebanyak 12 orang. Sehingga total tersangka yang ditangkap
sebanyak 126 orang, terdiri dari, tersangka pencurian kendaraan bermotor 64
orang, tersangka penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor 30 orang, tersangka
pemalsuan dokumen bermotor 4 orang, tersangka penadah bermotor 22 orang,
tersangka tindak pidana fidusia bermotor 6 orang. Sedangkan, barang bukti yang
diamankan 81 kendaraan roda dua, 11 kendaraan roda empat.
Selain itu berhasil juga mengungkap kasus menonjol tindak
pidana Kepabeanan dan atau menggunakan dokumen palsu yang terjadi di Jalan
Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaen Sanggau.
Barang bukti satu unit kendaraan roda empat mini cooper
clubman DX 2DR No.Pol AAA 9290 warna hijau, satu buah buku Pas Lintas Batas
(PLB), satu lembar surat Green Card, dua
unit handphone. Tersangkanya ada dua orang berinisial SM dan IMZ.
Kapolda mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terimingi harga
murah kendaraan. Karena, kendaraan bermotor hasil kejahatan biasanya dijual
dengan harga yang sangat murah dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat
kendaraan. Oleh karena itu apabila mengetahui atau mendapatkan tawaran tersebut
segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
“Membeli kendaraan hasil kejahatan adalah perbuatan pidana
yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban hukum. Selalu bersikap waspada dengan memberikan
keamanan ganda pada kendaraan atau berhati-hati untuk tidak meminjamkan
kendaraan bermotor pada orang yang tidak dikenal identitasnya, misalnya kenal
hanya sekedar obrolan minum kopi, hanya sekedar teman main di warnet, pura-pura
dalam kesulitan dan lain sebagainya,” imbaunya. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini