Polda Kalbar Ungkap Jaringan Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor

KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tak berhenti melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan premanisme. Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pemberantasan premanisme yang digelar mulai 6 Juli 2018 masih dilaksanakan hingga sekarang melalui kegiatan pembinaan dan proses penyidikan.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan bahwa bercermin dari hasil KKYD pemberantasan premanisme yang sukses berkontribusi memberikan cipta kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan Asian Games, maka kegiatan KKYD diluaskan objeknya yaitu dengan menggelar KKYD Tertib Kendaraan Bermotor (Tibtor) yang dilaksanakan secara bersama-sama dan beriringan dengan KKYD pemberantasan premanisme.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“KKYD Tibtor yang dilaksanakan oleh fungsi reskrim adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menjadikan ranmor sebagai objeknya. Tidak hanya curanmor, akan tetapi juga terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen ranmor, penggelapan hingga penadahan ranmor,” kata Kapolda saat memimpin press conference pengungkapan dan penertiban kendaraan bermotor di Kalbar yang berlangsung di Mapolda Kalbar, Senin (1/10/2018).

Kapolda menjelaskan bahwa pembeli kendaraan bermotor hasil kejahatan maupun seseorang yang memang mengambil keuntungan dari kegiatan jual beli ranmor tersebut sejatinya adalah konsumen yang menjadi salah satu mata rantai siklus ekonomi pencurian kendaraan bermotor, sehingga apabila permintaan terhadap ranmor hasil kejahatan berharga murah tinggi maka akan meningkatkan kegiatan di hulu yaitu pencurian atau modus-modus penggelapan yang sering terjadi.

Baca Juga :  Sertijab Kapolres Ketapang, Kapolda: Ada Mekanisme yang Tak Dilakukan AKBP Sunario

“Oleh karena itu, tepatlah kiranya Polda Kalbar memerintahkan seluruh fungsi reskrim jajarannya untuk melaksanakan KKYD Tibtor mulai tanggal 30 Agustus 2018. Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai permintaan ranmor hasil kejahatan serta memporak porandakan jaringan/ sindikatnya dengan sebanyak- banyaknya menangkap para pelakunya untuk dilakukan proses hukum,” tuturnya.

Pengungkapan target operasi 100 persen ditambah dengan non target operasi sebanyak 12 orang. Sehingga total tersangka yang ditangkap sebanyak 126 orang, terdiri dari, tersangka pencurian kendaraan bermotor 64 orang, tersangka penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor 30 orang, tersangka pemalsuan dokumen bermotor 4 orang, tersangka penadah bermotor 22 orang, tersangka tindak pidana fidusia bermotor 6 orang. Sedangkan, barang bukti yang diamankan 81 kendaraan roda dua, 11 kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Densus 88 Amankan Istri Terduga Teroris di Sekadau Kalbar

Selain itu berhasil juga mengungkap kasus menonjol tindak pidana Kepabeanan dan atau menggunakan dokumen palsu yang terjadi di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaen Sanggau.

Barang bukti satu unit kendaraan roda empat mini cooper clubman DX 2DR No.Pol AAA 9290 warna hijau, satu buah buku Pas Lintas Batas (PLB),  satu lembar surat Green Card, dua unit handphone. Tersangkanya ada dua orang berinisial SM dan IMZ.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terimingi harga murah kendaraan. Karena, kendaraan bermotor hasil kejahatan biasanya dijual dengan harga yang sangat murah dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Oleh karena itu apabila mengetahui atau mendapatkan tawaran tersebut segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

“Membeli kendaraan hasil kejahatan adalah perbuatan pidana yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban hukum.  Selalu bersikap waspada dengan memberikan keamanan ganda pada kendaraan atau berhati-hati untuk tidak meminjamkan kendaraan bermotor pada orang yang tidak dikenal identitasnya, misalnya kenal hanya sekedar obrolan minum kopi, hanya sekedar teman main di warnet, pura-pura dalam kesulitan dan lain sebagainya,” imbaunya. (*/Fai)

Comment