Pontianak    

Polda Kalbar Ungkap Jaringan Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 02 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tak berhenti

melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan premanisme. Kegiatan

Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pemberantasan premanisme yang digelar mulai

6 Juli 2018 masih dilaksanakan hingga sekarang melalui kegiatan pembinaan dan

proses penyidikan.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan bahwa bercermin

dari hasil KKYD pemberantasan premanisme yang sukses berkontribusi memberikan

cipta kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan Asian Games, maka kegiatan KKYD

diluaskan objeknya yaitu dengan menggelar KKYD Tertib Kendaraan Bermotor

(Tibtor) yang dilaksanakan secara bersama-sama dan beriringan dengan KKYD

pemberantasan premanisme.

“KKYD Tibtor yang dilaksanakan oleh fungsi reskrim adalah

penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menjadikan ranmor sebagai objeknya.

Tidak hanya curanmor, akan tetapi juga terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen

ranmor, penggelapan hingga penadahan ranmor,” kata Kapolda saat memimpin press conference

pengungkapan dan penertiban kendaraan bermotor di Kalbar yang berlangsung di

Mapolda Kalbar, Senin (1/10/2018).

Kapolda menjelaskan bahwa pembeli kendaraan bermotor hasil

kejahatan maupun seseorang yang memang mengambil keuntungan dari kegiatan jual

beli ranmor tersebut sejatinya adalah konsumen yang menjadi salah satu mata

rantai siklus ekonomi pencurian kendaraan bermotor, sehingga apabila permintaan

terhadap ranmor hasil kejahatan berharga murah tinggi maka akan meningkatkan

kegiatan di hulu yaitu pencurian atau modus-modus penggelapan yang sering

terjadi.

“Oleh karena itu, tepatlah kiranya Polda Kalbar

memerintahkan seluruh fungsi reskrim jajarannya untuk melaksanakan KKYD Tibtor

mulai tanggal 30 Agustus 2018. Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai

permintaan ranmor hasil kejahatan serta memporak porandakan jaringan/

sindikatnya dengan sebanyak- banyaknya menangkap para pelakunya untuk dilakukan

proses hukum,” tuturnya.

Pengungkapan target operasi 100 persen ditambah dengan non

target operasi sebanyak 12 orang. Sehingga total tersangka yang ditangkap

sebanyak 126 orang, terdiri dari, tersangka pencurian kendaraan bermotor 64

orang, tersangka penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor 30 orang, tersangka

pemalsuan dokumen bermotor 4 orang, tersangka penadah bermotor 22 orang,

tersangka tindak pidana fidusia bermotor 6 orang. Sedangkan, barang bukti yang

diamankan 81 kendaraan roda dua, 11 kendaraan roda empat.

Selain itu berhasil juga mengungkap kasus menonjol tindak

pidana Kepabeanan dan atau menggunakan dokumen palsu yang terjadi di Jalan

Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaen Sanggau.

Barang bukti satu unit kendaraan roda empat mini cooper

clubman DX 2DR No.Pol AAA 9290 warna hijau, satu buah buku Pas Lintas Batas

(PLB),  satu lembar surat Green Card, dua

unit handphone. Tersangkanya ada dua orang berinisial SM dan IMZ.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terimingi harga

murah kendaraan. Karena, kendaraan bermotor hasil kejahatan biasanya dijual

dengan harga yang sangat murah dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat

kendaraan. Oleh karena itu apabila mengetahui atau mendapatkan tawaran tersebut

segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

“Membeli kendaraan hasil kejahatan adalah perbuatan pidana

yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban hukum.  Selalu bersikap waspada dengan memberikan

keamanan ganda pada kendaraan atau berhati-hati untuk tidak meminjamkan

kendaraan bermotor pada orang yang tidak dikenal identitasnya, misalnya kenal

hanya sekedar obrolan minum kopi, hanya sekedar teman main di warnet, pura-pura

dalam kesulitan dan lain sebagainya,” imbaunya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Kubu Raya Dalam Angka Akan Diisi 438 Halaman Semua Sektor
Selasa, 02 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Resmi Laporkan Pemilik Akun Facebook Monik ke Polda Kalbar, Ini Penjelasan Kepala SMPN 13 Pontianak
Selasa, 02 Oktober 2018

Berita terkait