KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar melalui Ditreskrimum bersama Imigrasi Wilayah Kalbar berhasil mengungkap dugaan sindikat perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di Kota Pontianak, Rabu (12/6/2019) kemarin.
“Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan,” kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani seperti dilansir dari Antara Kalbar.
Berdasarkan laporan tersebut, maka pihaknya langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi perempuan yang diduga merupakan agen penyalur.
“Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan rupiah.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.
Murdani menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum terdekat apabila mencurigai ada aktivitas ilegal di wilayahnya, sehingga bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Fai)
Comment