Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 14 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Polda Kalbar melalui Ditreskrimum bersama Imigrasi Wilayah
Kalbar berhasil mengungkap dugaan sindikat perdagangan manusia dengan modus
kawin kontrak di Kota Pontianak, Rabu (12/6/2019) kemarin.
“Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat
informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana,
Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan,” kata Kasubsi Penindakan
Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani seperti dilansir dari Antara Kalbar.
Berdasarkan laporan tersebut, maka pihaknya langsung
mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar ditemukan dua orang
WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi
perempuan yang diduga merupakan agen penyalur.
“Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah dan satu
perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia
dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming akan mendapatkan
uang jutaan rupiah.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di
seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak
tersebut.
Murdani menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum
selanjutnya kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk kasus dugaan
perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan kepada
pihak aparat penegak hukum terdekat apabila mencurigai ada aktivitas ilegal di
wilayahnya, sehingga bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Polda Kalbar melalui Ditreskrimum bersama Imigrasi Wilayah
Kalbar berhasil mengungkap dugaan sindikat perdagangan manusia dengan modus
kawin kontrak di Kota Pontianak, Rabu (12/6/2019) kemarin.
“Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat
informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana,
Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan,” kata Kasubsi Penindakan
Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani seperti dilansir dari Antara Kalbar.
Berdasarkan laporan tersebut, maka pihaknya langsung
mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar ditemukan dua orang
WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi
perempuan yang diduga merupakan agen penyalur.
“Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah dan satu
perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia
dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming akan mendapatkan
uang jutaan rupiah.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di
seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak
tersebut.
Murdani menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum
selanjutnya kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk kasus dugaan
perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan kepada
pihak aparat penegak hukum terdekat apabila mencurigai ada aktivitas ilegal di
wilayahnya, sehingga bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini