Nasional    

Unit Resmob Polda Sulsel Ringkus Sindikat Curat “Geng Spiderman”

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 14 Maret 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –- Aparat Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda

Sulsel berhasil membongkar dan meringkus anggota komplotan pencurian dengan

pemberatan (Curat) “Geng Spiderman” di Wilayah Polsek Rappocini Makassar di

Jalan Malengkeri, Parangtambung, Jumat (13/3/2020) sore.

Kepala

Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Drs Ibrahim

Tompo bersama Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (dirreskrimum) Kombes

Pol Didik Agung Widyanarko, S.Ik, MH, dalam keterangan persnya kepada wartawan,

Jumat (13/3/2020) malam menyebutkan, kasus pencurian pemberatan ini, Polisi

mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiganya,

masing-masing Ramma (29 tahun) warga Jl. Malengkeri III Kecamatan Tamalate Kota

Makassar, Nur (19 tahun) Warga Kompleks

Kodam Blok G 22 No. 9 Kecamatan Rappocini Kota Makassar, dan seorang pelaku

sekaligus penadah barang hasil curian Pudding (46 tahun) warga Kompleks Kodam

Blok G 22 No. 9 Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

“Awalnya,

dari pengakuan kedua pelaku tersebut, membenarkan telah melakukan aksinya di

beberapa wilayah di Kota Makassar. Keduanya menyebut pelaku lainnya yang

menadah yaitu Pudding (46), yang membantu Pelaku mengantar ke tempat di mana

mereka akan melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Kabid Humas Ibrahim

Tompo.

Menurutnya,

ketiga pelaku mempunyai Geng bernama “Spiderman”, yang aksinya melakukan pencurian

dengan cara memanjat atap rumah kemudian merusak pintu rumah lalu mengambil

barang-barang berharga milik korbannya. “Ketiga pelaku tersebut merupakan residivis,

yang telah melakukan aksinya lebih dari 6 (enam) kali Kasus Pencurian. Saat

beraksi memiliki peran masing-masing, Ramma selaku eksekutor atau yang memasuki

rumah milik korban dan mengambil barang–barangnya, Nur berperan mengamati atau

mengawas di sekitar rumah milik korban. Sedangkan Pudding berperan sebagai

pengantar dan menyuruh melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sekaligus yang

menggadaikan Barang hasil curian,” beber Kabid Humas.

Di

tempat pengantar sekaligus penadah, Pudding, polisi menemukan barang bukti (BB)

yang kuat dugaan merupakan hasil kejahatan, di antaranya; 1 (satu) unit

gawai/handphone lipat merek SAMSUNG, 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna hitam,

1 (satu) unit Playstation warna hitam, dan 1 (satu) unit gawai/handphone merek

OPPO warna biru. (lis)

Artikel Selanjutnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembunuh Perempuan di Pangkep
Sabtu, 14 Maret 2020
Artikel Sebelumnya
Nurdin-Lies Disambut Tari Kolosal Mappoji Manenungeng Cinta Sejati Habibie-Ainun
Sabtu, 14 Maret 2020

Berita terkait