Ketapang    

Tim Buser Polres Ketapang Ringkus Residivis Pelaku Curat

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 19 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Tri(37) seorang residivis

yang melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Yonatan (36) Komplek

Tanjungpura Residence, Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan,

Ketapang pada 3 Oktober 2019 lalu, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres

Ketapang, Kamis (17/10/2019).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan

terhadap tersangka.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban

yang merasa bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya pada saat korban tidak

berada di rumah,” jelasnya, Sabtu (19/10/2019).

Pada malam kejadian sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama

istrinya Lusi pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan pintu-pintu rumah

dalam keadaan terkunci.

“Korban pergi menuju ke Borneo City Mall. Kemudian kembali

ke rumah pada pukul 21.30 WIB. Ketika memasuki rumah menemukan pintu dapur yang

menuju ke pelataran belakang sudah terbuka dengan kunci yang sudah terbuka

seperti bekas dicongkel. Kemudian pelapor dan istrinya mengecek barang-barang

di rumah kemudian mengetahui bahwa barang-barang di rumah sudah hilang,”

jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut dia, barang-barang

yang hilang berupa satu unit handphone Merk Samsung Galaxy J5 Pro, satu unit

handphone Merk Infinix Hot Note, satu unit handphone Merk Vivo Y69, satu unit

hanphone Merk Asus, dua keping emas bersertifikat antam seberat satu gram, satu

keping emas bersertifikat antam seberat tiga gram.

Kemudian, empat keping emas bersertifikat antam seberat lima

gram, satu keping emas bersertifikat UBS seberat lima gram, dua keping emas

bersertifikat antam seberat 10 gram, tiga buah kalung emas seberat sekitar 18

gram, satu buah kalung emas putih seberat enam gram, dua buah gelang emas seberat

sekitar 16  gram, satu buah liontin emas

bentuk bunda maria seberat sekitar tiga gram, satu buah lionting emas bentuk

ferari seberat sekitar dua gram, satu buah liontin emas tulisan mandarin seberat

sekitar tiga gram, satu buah liontin emas bentuk salib seberat sekitar dua gram,

satu buah cincin emas untuk laki-laki seberat sekitar enam gram dan satu buah

cincin emas untuk perempuan seberat sekitar dua gram. Akibat kejadian tersebut

pelapor mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

“Setelah menerima laporan tentang adanya pencurian tersebut,

kemudian tim Buser Satreskrim Polres Ketapang melaksanakan penyelidikan pelaku

pencurian, setelah mendapatkan informasi dari masyakarakat tentang keberadaan pelaku

kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan kemudian

ditemukan barang bukti,” tukasnya.

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda

Blade, tiga unit handphone, uang senilai Rp4.841.000,- , satu keping emas

bersertifikat seberat 10 gram, satu buah cincin emas tanpa permata dan satu buah

cincin emas dengan permata.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres

Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Soal Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan, Bambang Haryo : Jangan Ditunda!
Sabtu, 19 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Sepanjang 2019 Pemkot Telah Salurkan Bantuan ke 60 Masjid
Sabtu, 19 Oktober 2019

Berita terkait