Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 19 Oktober 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Tri(37) seorang residivis
yang melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Yonatan (36) Komplek
Tanjungpura Residence, Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan,
Ketapang pada 3 Oktober 2019 lalu, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres
Ketapang, Kamis (17/10/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan
terhadap tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban
yang merasa bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya pada saat korban tidak
berada di rumah,” jelasnya, Sabtu (19/10/2019).
Pada malam kejadian sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama
istrinya Lusi pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan pintu-pintu rumah
dalam keadaan terkunci.
“Korban pergi menuju ke Borneo City Mall. Kemudian kembali
ke rumah pada pukul 21.30 WIB. Ketika memasuki rumah menemukan pintu dapur yang
menuju ke pelataran belakang sudah terbuka dengan kunci yang sudah terbuka
seperti bekas dicongkel. Kemudian pelapor dan istrinya mengecek barang-barang
di rumah kemudian mengetahui bahwa barang-barang di rumah sudah hilang,”
jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut dia, barang-barang
yang hilang berupa satu unit handphone Merk Samsung Galaxy J5 Pro, satu unit
handphone Merk Infinix Hot Note, satu unit handphone Merk Vivo Y69, satu unit
hanphone Merk Asus, dua keping emas bersertifikat antam seberat satu gram, satu
keping emas bersertifikat antam seberat tiga gram.
Kemudian, empat keping emas bersertifikat antam seberat lima
gram, satu keping emas bersertifikat UBS seberat lima gram, dua keping emas
bersertifikat antam seberat 10 gram, tiga buah kalung emas seberat sekitar 18
gram, satu buah kalung emas putih seberat enam gram, dua buah gelang emas seberat
sekitar 16 gram, satu buah liontin emas
bentuk bunda maria seberat sekitar tiga gram, satu buah lionting emas bentuk
ferari seberat sekitar dua gram, satu buah liontin emas tulisan mandarin seberat
sekitar tiga gram, satu buah liontin emas bentuk salib seberat sekitar dua gram,
satu buah cincin emas untuk laki-laki seberat sekitar enam gram dan satu buah
cincin emas untuk perempuan seberat sekitar dua gram. Akibat kejadian tersebut
pelapor mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
“Setelah menerima laporan tentang adanya pencurian tersebut,
kemudian tim Buser Satreskrim Polres Ketapang melaksanakan penyelidikan pelaku
pencurian, setelah mendapatkan informasi dari masyakarakat tentang keberadaan pelaku
kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan kemudian
ditemukan barang bukti,” tukasnya.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda
Blade, tiga unit handphone, uang senilai Rp4.841.000,- , satu keping emas
bersertifikat seberat 10 gram, satu buah cincin emas tanpa permata dan satu buah
cincin emas dengan permata.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres
Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Tri(37) seorang residivis
yang melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Yonatan (36) Komplek
Tanjungpura Residence, Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan,
Ketapang pada 3 Oktober 2019 lalu, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres
Ketapang, Kamis (17/10/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan
terhadap tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban
yang merasa bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya pada saat korban tidak
berada di rumah,” jelasnya, Sabtu (19/10/2019).
Pada malam kejadian sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama
istrinya Lusi pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan pintu-pintu rumah
dalam keadaan terkunci.
“Korban pergi menuju ke Borneo City Mall. Kemudian kembali
ke rumah pada pukul 21.30 WIB. Ketika memasuki rumah menemukan pintu dapur yang
menuju ke pelataran belakang sudah terbuka dengan kunci yang sudah terbuka
seperti bekas dicongkel. Kemudian pelapor dan istrinya mengecek barang-barang
di rumah kemudian mengetahui bahwa barang-barang di rumah sudah hilang,”
jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut dia, barang-barang
yang hilang berupa satu unit handphone Merk Samsung Galaxy J5 Pro, satu unit
handphone Merk Infinix Hot Note, satu unit handphone Merk Vivo Y69, satu unit
hanphone Merk Asus, dua keping emas bersertifikat antam seberat satu gram, satu
keping emas bersertifikat antam seberat tiga gram.
Kemudian, empat keping emas bersertifikat antam seberat lima
gram, satu keping emas bersertifikat UBS seberat lima gram, dua keping emas
bersertifikat antam seberat 10 gram, tiga buah kalung emas seberat sekitar 18
gram, satu buah kalung emas putih seberat enam gram, dua buah gelang emas seberat
sekitar 16 gram, satu buah liontin emas
bentuk bunda maria seberat sekitar tiga gram, satu buah lionting emas bentuk
ferari seberat sekitar dua gram, satu buah liontin emas tulisan mandarin seberat
sekitar tiga gram, satu buah liontin emas bentuk salib seberat sekitar dua gram,
satu buah cincin emas untuk laki-laki seberat sekitar enam gram dan satu buah
cincin emas untuk perempuan seberat sekitar dua gram. Akibat kejadian tersebut
pelapor mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
“Setelah menerima laporan tentang adanya pencurian tersebut,
kemudian tim Buser Satreskrim Polres Ketapang melaksanakan penyelidikan pelaku
pencurian, setelah mendapatkan informasi dari masyakarakat tentang keberadaan pelaku
kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan kemudian
ditemukan barang bukti,” tukasnya.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda
Blade, tiga unit handphone, uang senilai Rp4.841.000,- , satu keping emas
bersertifikat seberat 10 gram, satu buah cincin emas tanpa permata dan satu buah
cincin emas dengan permata.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres
Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini