Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 19 Oktober 2019 |
KalbarOnline,
Nasional – Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar
28 persen. Untuk memuluskan skema itu, Kemenhub membuat uji publik untuk segera
memberlakukan kebijakan tersebut.
Anggota DPR-RI periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono
mengatakan, kenaikan rata-rata 28 persen itu tidak sesuai dengan kesepakatan
dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
(Gapasdap) yakni 38 persen. Angka itu pun masih di bawah kebutuhan operator
penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70 persen.
“Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55
persen sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50 persen. Gapasdap rupanya
mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap
maka tahap pertama harus signifikan,” ujarnya, Rabu (19/10/2019).
Seperti diketahui tarif angkutan penyeberangan di Indonesia
adalah yang terendah diseluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara, tarif
penyeberangan di Philipina sekitar Rp 4000/mil dan di Thailand sekitar Rp
3500/mil. Sedangkan di Indonesia berkisar Rp 700/mil. Karena total biaya
operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dengan di Indonesia
yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dollar), maka tarif di
Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi
tidak kondusif.
Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif
2019 dari media parlemen ini, mengklaim usaha penyeberangan saat ini
berdarah-darah dan hanya bertahan hidup.
“Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup
membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang
perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang Haryo, pemerintah tidak
mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya.
Apabila ditunda, pemerintah dianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik.
“Pemerintah harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,”
ucapnya.
Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan
kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38 persen dan tidak dinaikkan secara
bertahap atau dicicil.
“Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil,
Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik,” tegas Bambang.
Tidak berdampak pada
harga barang
Dirinya juga memperkirakan dampak kenaikan tarif angkutan
penyeberangan laut tidak signifikan terhadap harga barang yang diangkut
sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
“Sebagai gambaran, apabila sebuah truk mengangkut 30 ton
beras atau senilai Rp300 juta (30 ton x harga beras Rp10.000 per kg) membayar
tarif Rp150.000 lebih tinggi dari sebelumnya, berarti dampak kenaikan tarif itu
terhadap harga beras hanya Rp5 per kg atau 0,005 persen,” jelasnya.
“Kenaikan itu mungkin sangat kecil bagi pemilik barang, tetapi
bagi operator angkutan penyeberangan sangat besar artinya untuk menjaga
kelangsungan usaha dan keselamatan nyawa publik,” timpalnya.
Untuk itu ia mendesak pemerintah menutupi kekurangan biaya
operasional penyeberangan dengan menyuntikkan subsidi atau PSO (public service
obligation) apabila kenaikan tarif di bawah kesepakatan dengan Gapasdap.
Dia menilai subsidi tersebut merupakan hal wajar dan sudah
seharusnya sebab angkutan penyeberangan merupakan bagian dari infrastruktur
layaknya jalan atau jembatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Angkutan penyeberangan sangat vital, bukan hanya sebagai
infrastruktur, tetapi juga sekaligus alat angkutnya. Pelaku usaha sektor ini sesungguhnya
telah membantu pemerintah menyediakan infrastruktur,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Nasional – Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar
28 persen. Untuk memuluskan skema itu, Kemenhub membuat uji publik untuk segera
memberlakukan kebijakan tersebut.
Anggota DPR-RI periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono
mengatakan, kenaikan rata-rata 28 persen itu tidak sesuai dengan kesepakatan
dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
(Gapasdap) yakni 38 persen. Angka itu pun masih di bawah kebutuhan operator
penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70 persen.
“Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55
persen sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50 persen. Gapasdap rupanya
mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap
maka tahap pertama harus signifikan,” ujarnya, Rabu (19/10/2019).
Seperti diketahui tarif angkutan penyeberangan di Indonesia
adalah yang terendah diseluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara, tarif
penyeberangan di Philipina sekitar Rp 4000/mil dan di Thailand sekitar Rp
3500/mil. Sedangkan di Indonesia berkisar Rp 700/mil. Karena total biaya
operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dengan di Indonesia
yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dollar), maka tarif di
Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi
tidak kondusif.
Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif
2019 dari media parlemen ini, mengklaim usaha penyeberangan saat ini
berdarah-darah dan hanya bertahan hidup.
“Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup
membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang
perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang Haryo, pemerintah tidak
mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya.
Apabila ditunda, pemerintah dianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik.
“Pemerintah harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,”
ucapnya.
Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan
kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38 persen dan tidak dinaikkan secara
bertahap atau dicicil.
“Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil,
Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik,” tegas Bambang.
Tidak berdampak pada
harga barang
Dirinya juga memperkirakan dampak kenaikan tarif angkutan
penyeberangan laut tidak signifikan terhadap harga barang yang diangkut
sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
“Sebagai gambaran, apabila sebuah truk mengangkut 30 ton
beras atau senilai Rp300 juta (30 ton x harga beras Rp10.000 per kg) membayar
tarif Rp150.000 lebih tinggi dari sebelumnya, berarti dampak kenaikan tarif itu
terhadap harga beras hanya Rp5 per kg atau 0,005 persen,” jelasnya.
“Kenaikan itu mungkin sangat kecil bagi pemilik barang, tetapi
bagi operator angkutan penyeberangan sangat besar artinya untuk menjaga
kelangsungan usaha dan keselamatan nyawa publik,” timpalnya.
Untuk itu ia mendesak pemerintah menutupi kekurangan biaya
operasional penyeberangan dengan menyuntikkan subsidi atau PSO (public service
obligation) apabila kenaikan tarif di bawah kesepakatan dengan Gapasdap.
Dia menilai subsidi tersebut merupakan hal wajar dan sudah
seharusnya sebab angkutan penyeberangan merupakan bagian dari infrastruktur
layaknya jalan atau jembatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Angkutan penyeberangan sangat vital, bukan hanya sebagai
infrastruktur, tetapi juga sekaligus alat angkutnya. Pelaku usaha sektor ini sesungguhnya
telah membantu pemerintah menyediakan infrastruktur,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini