Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Busyro: Bukan Kasus Korupsi

KalbarOnline.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membenarkan dirinya menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo untuk menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Busyro menegaskan, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Melainkan, putra Presien kedua RI Soeharto itu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas keputusan Sri Mulyani memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri, dalam rangka pengurusan piutang negara terkait Sea Games 1997. “Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi,” kata Busyro dikonfirmasi, Minggu (27/9).

Baca Juga :  Sekda Kalbar Apresiasi Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Pontianak

Busyro menyebut, gugatan yang dilayankan Bambang ke PTUN Jakarta merupakan persoalan lama. Dia menyebut, persoalan tersebut sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.

“Di era-era persiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu,” cetus Busyro.

Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini belum bersedia menjelaskan langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan. Menurutnya, publik bisa melihatnya di muka persidangan.

“Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat,” cetus Busyro.

Untuk diketahui, gugatan Bambang Trihatmodjo ke PTUN DKI Jakarta dilayangkan pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga :  Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun, Selamat Jalan Marissa Haque

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment