KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalimantan Barat mencopot jabatan 5 orang anggota yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya pelaku pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Ketapang.
Kelima anggota tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua orang penyidik Polsek Benua Kayong.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto menerangkan, terhadap anggota tersebut telah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
“Mereka saat ini dalam perjalanan untuk diamankan, karena kasus ini kami ambil alih jadi penanganannya oleh Polda Kalbar,” terangnya, Sabtu (27/01/2024).
Kapolda pun membenarkan, jika memang ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban berinisial RP (22 tahun). Namun, pihaknya masih menunggu penjelasan dari pihak rumah sakit terkait penyebab pasti kematian.
“Semuanya yang terlibat dalam peristiwa tersebut tentunya akan kita minta pertanggungjawaban secara pidana maupun kode etik, dan siapapun yang terlibat akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Penyidik Polsek Benua Kayong Polres Ketapang, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curat berinisial RP.
Selang beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan atau tepatnya pada hari Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB, terduga RP mengalami sesak napas dan segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoes Djam Ketapang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun saat menjalani perawatan di ruang IGD, RP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD.
Dari foto-foto dan video yang beredar, terlihat bahwa pada jenazah almarhum RP terdapat lebam dan luka, sehingga dengan kondisi tersebut, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto langsung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dalam rangka mendapatkan keterangan serta fakta yang sebenarnya terkait penanganan peristiwa dan penyelidikan terhadap meninggalnya RP. (Indri)
Comment