Ketapang    

Curi Sepeda Motor, Dua Pemuda Diringkus Tim Buser Polres Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 08 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Dua pemuda berinisial WI (23) asal Kelurahan Sampit dan AR (23)

asal Kelurahan Mulia baru diringkus tim Buser (buru sergap) Polres Ketapang setelah

terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kedua pelaku diamankan lantaran membobol sebuah rumah milik Rusman

(36), warga Jalan Ketapang - Sukadana RT 07 RW 04 Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan

Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang dan mengambil sebuah sepeda motor Honda

Vario KB 3201 ZE.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto, SIK., MH

melalui Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip menyampaikan bahwa kedua

pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pelapor atas nama Rusman pada 14

Agustus 2019 lalu.

Korban pada saat itu melaporkan bahwa rumahnya disatroni

pencuri dengan cara merusak pintu depan rumah dan langsung menggondol sepeda motor

korban yang disimpan di ruang tamu. Korban menyampaikan bahwa pada saat

kejadian kondisi rumah dalam keadaan kosong. Akibat dari kejadian tersebut, korban

mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan

anggota Buser Polres Ketapang untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di

lapangan, hingga diperoleh informasi tentang pelaku.

“Pelaku berhasil kita tangkap pada Sabtu (7/9/2019) sekitar

pukul 12.50 wib di sebuah perumahan BTN Sepahale 2, Desa Kalinilam, Kecamatan

Delta Pawan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah sepeda motor Honda

Vario yang ciri dan data kendaraan yang kita amankan bersesuaian dengan data

Laporan Polisi yang dibuat pelapor dan saat ini kedua pelaku beserta barang

bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,”

terangnya.

IPDA Matalip menyampaikan bahwa dalam kasus ini akan

dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang

karena diperkirakan kedua pelaku sudah sering melaksanakan aksinya. Oleh karena

itu, IPDA Matalip menghimbau kepada warga masyarakat yang pernah kehilangan

kendaraannya untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

“Silahkan bagi warga masyarakat yang mengalami tindak pidana

untuk melaporkannya ke SPKT Polres Ketapang untuk membantu kami mengungkapnya dan

pastinya setiap laporan warga akan kami layani secara profesional, humanis

serta tentunya bebas dari segala pungli,” tutupnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Aksi Nyata Mahasiswa Untan Kembangkan Produk Unggulan Daerah Seponti
Minggu, 08 September 2019
Artikel Sebelumnya
Turnamen Voli Kapolres Cup 2019 Resmi Dibuka, Ini Harapan Kapolres Ketapang
Minggu, 08 September 2019

Berita terkait