Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 08 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Dua pemuda berinisial WI (23) asal Kelurahan Sampit dan AR (23)
asal Kelurahan Mulia baru diringkus tim Buser (buru sergap) Polres Ketapang setelah
terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku diamankan lantaran membobol sebuah rumah milik Rusman
(36), warga Jalan Ketapang - Sukadana RT 07 RW 04 Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan
Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang dan mengambil sebuah sepeda motor Honda
Vario KB 3201 ZE.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto, SIK., MH
melalui Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip menyampaikan bahwa kedua
pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pelapor atas nama Rusman pada 14
Agustus 2019 lalu.
Korban pada saat itu melaporkan bahwa rumahnya disatroni
pencuri dengan cara merusak pintu depan rumah dan langsung menggondol sepeda motor
korban yang disimpan di ruang tamu. Korban menyampaikan bahwa pada saat
kejadian kondisi rumah dalam keadaan kosong. Akibat dari kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan
anggota Buser Polres Ketapang untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di
lapangan, hingga diperoleh informasi tentang pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada Sabtu (7/9/2019) sekitar
pukul 12.50 wib di sebuah perumahan BTN Sepahale 2, Desa Kalinilam, Kecamatan
Delta Pawan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah sepeda motor Honda
Vario yang ciri dan data kendaraan yang kita amankan bersesuaian dengan data
Laporan Polisi yang dibuat pelapor dan saat ini kedua pelaku beserta barang
bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,”
terangnya.
IPDA Matalip menyampaikan bahwa dalam kasus ini akan
dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang
karena diperkirakan kedua pelaku sudah sering melaksanakan aksinya. Oleh karena
itu, IPDA Matalip menghimbau kepada warga masyarakat yang pernah kehilangan
kendaraannya untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
“Silahkan bagi warga masyarakat yang mengalami tindak pidana
untuk melaporkannya ke SPKT Polres Ketapang untuk membantu kami mengungkapnya dan
pastinya setiap laporan warga akan kami layani secara profesional, humanis
serta tentunya bebas dari segala pungli,” tutupnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Dua pemuda berinisial WI (23) asal Kelurahan Sampit dan AR (23)
asal Kelurahan Mulia baru diringkus tim Buser (buru sergap) Polres Ketapang setelah
terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku diamankan lantaran membobol sebuah rumah milik Rusman
(36), warga Jalan Ketapang - Sukadana RT 07 RW 04 Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan
Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang dan mengambil sebuah sepeda motor Honda
Vario KB 3201 ZE.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto, SIK., MH
melalui Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip menyampaikan bahwa kedua
pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pelapor atas nama Rusman pada 14
Agustus 2019 lalu.
Korban pada saat itu melaporkan bahwa rumahnya disatroni
pencuri dengan cara merusak pintu depan rumah dan langsung menggondol sepeda motor
korban yang disimpan di ruang tamu. Korban menyampaikan bahwa pada saat
kejadian kondisi rumah dalam keadaan kosong. Akibat dari kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan
anggota Buser Polres Ketapang untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di
lapangan, hingga diperoleh informasi tentang pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada Sabtu (7/9/2019) sekitar
pukul 12.50 wib di sebuah perumahan BTN Sepahale 2, Desa Kalinilam, Kecamatan
Delta Pawan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah sepeda motor Honda
Vario yang ciri dan data kendaraan yang kita amankan bersesuaian dengan data
Laporan Polisi yang dibuat pelapor dan saat ini kedua pelaku beserta barang
bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,”
terangnya.
IPDA Matalip menyampaikan bahwa dalam kasus ini akan
dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang
karena diperkirakan kedua pelaku sudah sering melaksanakan aksinya. Oleh karena
itu, IPDA Matalip menghimbau kepada warga masyarakat yang pernah kehilangan
kendaraannya untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
“Silahkan bagi warga masyarakat yang mengalami tindak pidana
untuk melaporkannya ke SPKT Polres Ketapang untuk membantu kami mengungkapnya dan
pastinya setiap laporan warga akan kami layani secara profesional, humanis
serta tentunya bebas dari segala pungli,” tutupnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini