Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 10 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Polres Ketapang menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Ketapang, Senin (10/11/2025) pagi, Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya dan jajaran mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.
Dalam keterangannya, Kapolres Harris menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang remaja warga Kecamatan Matan Hilir Utara yang kehilangan sepeda motor di area Rumah Sakit RB Fatima Ketapang pada Jumat (24/10/2025).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan dan Satreskrim Polres Ketapang.
“Enam hari kemudian, tepatnya Kamis (30/10/2025), petugas berhasil menangkap dua pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan mereka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan tujuh sepeda motor hasil kejahatan,” ujar AKBP Muhammad Harris.
Ia menambahkan, hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa para pelaku telah terlibat dalam sedikitnya empat kasus pencurian serupa. Bahkan, empat sepeda motor lain hasil kejahatan mereka telah dijual ke penadah di Kabupaten Kayong Utara.
“Dua orang penadah juga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara,” tambahnya.
Dijelaskan AKBP Muhammad Harris, kalau modus pelaku terbilang unik. Mereka berpura-pura mendorong sepeda motor korban seolah-olah milik sendiri untuk menjauh dari lokasi awal. Setelah situasi aman, motor tersebut kemudian dibawa kabur dengan cara distep atau didorong menggunakan motor lain.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.
Menutup konferensi pers, AKBP Harris juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau warga agar tidak meninggalkan motor tanpa kunci pengaman tambahan, terutama di tempat umum. Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah kejahatan serupa,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Polres Ketapang menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Ketapang, Senin (10/11/2025) pagi, Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya dan jajaran mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.
Dalam keterangannya, Kapolres Harris menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang remaja warga Kecamatan Matan Hilir Utara yang kehilangan sepeda motor di area Rumah Sakit RB Fatima Ketapang pada Jumat (24/10/2025).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan dan Satreskrim Polres Ketapang.
“Enam hari kemudian, tepatnya Kamis (30/10/2025), petugas berhasil menangkap dua pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan mereka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan tujuh sepeda motor hasil kejahatan,” ujar AKBP Muhammad Harris.
Ia menambahkan, hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa para pelaku telah terlibat dalam sedikitnya empat kasus pencurian serupa. Bahkan, empat sepeda motor lain hasil kejahatan mereka telah dijual ke penadah di Kabupaten Kayong Utara.
“Dua orang penadah juga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara,” tambahnya.
Dijelaskan AKBP Muhammad Harris, kalau modus pelaku terbilang unik. Mereka berpura-pura mendorong sepeda motor korban seolah-olah milik sendiri untuk menjauh dari lokasi awal. Setelah situasi aman, motor tersebut kemudian dibawa kabur dengan cara distep atau didorong menggunakan motor lain.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.
Menutup konferensi pers, AKBP Harris juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau warga agar tidak meninggalkan motor tanpa kunci pengaman tambahan, terutama di tempat umum. Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah kejahatan serupa,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini