Ketapang    

Polres Ketapang Tangkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, 11 Unit Sepeda Motor Diamankan

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 10 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polres Ketapang menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Ketapang, Senin (10/11/2025) pagi, Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya dan jajaran mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Dalam keterangannya, Kapolres Harris menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang remaja warga Kecamatan Matan Hilir Utara yang kehilangan sepeda motor di area Rumah Sakit RB Fatima Ketapang pada Jumat (24/10/2025).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan dan Satreskrim Polres Ketapang.

“Enam hari kemudian, tepatnya Kamis (30/10/2025), petugas berhasil menangkap dua pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan mereka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan tujuh sepeda motor hasil kejahatan,” ujar AKBP Muhammad Harris.

Ia menambahkan, hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa para pelaku telah terlibat dalam sedikitnya empat kasus pencurian serupa. Bahkan, empat sepeda motor lain hasil kejahatan mereka telah dijual ke penadah di Kabupaten Kayong Utara.

“Dua orang penadah juga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara,” tambahnya.

Dijelaskan AKBP Muhammad Harris, kalau modus pelaku terbilang unik. Mereka berpura-pura mendorong sepeda motor korban seolah-olah milik sendiri untuk menjauh dari lokasi awal. Setelah situasi aman, motor tersebut kemudian dibawa kabur dengan cara distep atau didorong menggunakan motor lain.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.

Menutup konferensi pers, AKBP Harris juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan pribadi.

“Kami mengimbau warga agar tidak meninggalkan motor tanpa kunci pengaman tambahan, terutama di tempat umum. Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah kejahatan serupa,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Wabup Jamhuri Amir Ajak Warisi Semangat Juang Pahlawan Lewat Ziarah ke TMP Tanjungpura
Senin, 10 November 2025
Artikel Sebelumnya
Disporapar Kalbar Gandeng FAJI Kembangkan Arung Jeram Jadi Sport Tourism Unggulan
Senin, 10 November 2025

Berita terkait