Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 29 Januari 2019 |
KalbarOnline, Pontianak
– Dalam waktu kurang dari 24 jam, anggota Unit Resmob Polda Kalbar berhasil
membekuk pelaku kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten
Mempawah tepatnya di Jalan Gusti Asmaun, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah
Hilir, Mempawah, Kalbar, Senin (28/1/19) sore kemarin.
“Setelah mendapatkan informasi adanya dugaan kasus
pembunuhan, Unit Resmob Polda Kalbar yang saya pimpin beserta anggota reskrim Polres
Mempawah berhasil mengamankan AP pelaku pembunuhan TKP Mempawah sekira pukul
02.00 wib di salon mika yang berada di Jl. Adi Sucipto,” ucap Kasubdit 3
Jatanras Polda Kalbar, AKBP Fauzan, Selasa (29/1/19).
Selain mengamankan tersangka AP, pihaknya juga berhasil
menyita barang bukti milik korban yang diambil oleh pelaku setelah membunuh
korban.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kalbar guna
proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka AP, lanjut dia, berhasil diamankan sejumlah
barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Aerox warna putih abu-abu milik
korban, dua buah plat motor korban KB 5421 WB, satu unit Hp samsung lipat warna
putih type GT-1272 milik korban, satu unit Hp OPPO warna hitam milik korban, satu
buah tas punggung warna hijau, satu buah dompet warna hitam milik pelaku, kunci
rumah milik korban, uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban, sepasang baju
dan celana milik pelaku dengan bekas bercak darah, kartu keluarga milik pelaku
dan sepasang sendal warna hitam yang digunakan oleh pelaku.
Sementara tersangka Ap ditangkap berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 29 / 1 / Res 1.7. / 2019 / Resor Mempawah, tanggal 28 Januari
2019 tentang tindak pidana pembunuhan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP
disangkakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,” tukasnya.
Sebelumnya warga Desa Malikian dihebohkan dengan penemuan
mayat seorang pria di sebuah rumah, Jalan Gusti Asmaun, Desa Malikian,
Kabupaten Mempawah, Senin (28/1/2019) sore.
Diketahui pria tersebut bernama Aryanto (30) yang merupakan pengusaha
kripik pisang yang jasadnya kala itu ditemukan pertama kali oleh karyawannya. (*/Fai)
KalbarOnline, Pontianak
– Dalam waktu kurang dari 24 jam, anggota Unit Resmob Polda Kalbar berhasil
membekuk pelaku kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten
Mempawah tepatnya di Jalan Gusti Asmaun, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah
Hilir, Mempawah, Kalbar, Senin (28/1/19) sore kemarin.
“Setelah mendapatkan informasi adanya dugaan kasus
pembunuhan, Unit Resmob Polda Kalbar yang saya pimpin beserta anggota reskrim Polres
Mempawah berhasil mengamankan AP pelaku pembunuhan TKP Mempawah sekira pukul
02.00 wib di salon mika yang berada di Jl. Adi Sucipto,” ucap Kasubdit 3
Jatanras Polda Kalbar, AKBP Fauzan, Selasa (29/1/19).
Selain mengamankan tersangka AP, pihaknya juga berhasil
menyita barang bukti milik korban yang diambil oleh pelaku setelah membunuh
korban.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kalbar guna
proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka AP, lanjut dia, berhasil diamankan sejumlah
barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Aerox warna putih abu-abu milik
korban, dua buah plat motor korban KB 5421 WB, satu unit Hp samsung lipat warna
putih type GT-1272 milik korban, satu unit Hp OPPO warna hitam milik korban, satu
buah tas punggung warna hijau, satu buah dompet warna hitam milik pelaku, kunci
rumah milik korban, uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban, sepasang baju
dan celana milik pelaku dengan bekas bercak darah, kartu keluarga milik pelaku
dan sepasang sendal warna hitam yang digunakan oleh pelaku.
Sementara tersangka Ap ditangkap berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 29 / 1 / Res 1.7. / 2019 / Resor Mempawah, tanggal 28 Januari
2019 tentang tindak pidana pembunuhan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP
disangkakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,” tukasnya.
Sebelumnya warga Desa Malikian dihebohkan dengan penemuan
mayat seorang pria di sebuah rumah, Jalan Gusti Asmaun, Desa Malikian,
Kabupaten Mempawah, Senin (28/1/2019) sore.
Diketahui pria tersebut bernama Aryanto (30) yang merupakan pengusaha
kripik pisang yang jasadnya kala itu ditemukan pertama kali oleh karyawannya. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini