Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 29 Januari 2019 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Legislatif atau calon Anggota DPRD Kapuas Hulu atas nama H. Dul Karim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 4 daerah pemilihan (dapil) 4 (Silat Hilir, Silat Hulu, Semitau, Suhaid dan Seberuang) diketahui ternyata masih menyandang status sebagai anggota TNI aktif di Kodim 1206 Putussibau.
Hal ini turut dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf.
"Yang bersangkutan menyerahkan berkas SK masa persiapan pensiun (MPP), kami mengira itu SK pensiun. Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Dandim 1206 Putussibau pada tanggal 11 Januari 2019, ternyata MPP itu masih terhitung aktif di TNI," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU Kapuas Hulu, Senin (28/1/2019).
Mohammad Yusuf menjelaskan bahwa MPP terhitung masih aktif di TNI selama satu tahun, sebelum masuk dalam masa pensiun. Dimana, kata dia, MPP yang bersangkutan mulai 1 Juni 2018 sampai 31 Mei 2019.
"Artinya dari mulai dia mencalonkan diri atau mendaftar sampai DCT dan hingga saat ini, caleg tersebut masih menyandang status sebagai anggota TNI aktif. Karena yang bersangkutan baru dinyatakan pesiunan pada 1 Juni 2019," tutur Mohammad Yusuf.
Berdasarkan hal ini, KPU Kapuas Hulu, ungkapnya, langsung melakukan konfirmasi ke partai politik bersangkutan untuk meminta kejelasan tentang status yang caleg tersebut.
"Dari partai menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Januari 2019 yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai caleg," tukasnya.
Mohammad Yusuf menampik pihaknya kecolongan dalam hal ini. Ia menyatakan bahwa secara administrasi pihaknya tidak bisa dikatakan kecolongan lantaran tak paham mengenai status MPP.
"Dalam hal ini, kami tak bisa dikatakan kecolongan, tapi hal ini berdasarkan ketidakpahaman kami tentang MPP. Kita akui dalam SK MPP itu tersebut menyebutkan bahwa pemberian MPP dan pemberhentian secara hormat dari TNI. Jadi kami kira yang bersangkutan itu sudah pensiun," jelasnya.
Mohammad Yusuf turut menambahkan bahwa yang bersangkutan mengaku sudah pensiun baik di seluruh instansi seperti di Dinas Pendidikan, Kepolisian, Pengadilan dan lainnya.
"Beliau juga menyampaikan ke kami juga sudah pensiun sebagai anggota TNI," ujarnya.
KPU Kapuas Hulu juga, kata dia, sudah melakukan rapat pleno tanggal 24 Januari 2019 lalu dan mengeluarkan SK DCT perubahan. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Legislatif atau calon Anggota DPRD Kapuas Hulu atas nama H. Dul Karim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 4 daerah pemilihan (dapil) 4 (Silat Hilir, Silat Hulu, Semitau, Suhaid dan Seberuang) diketahui ternyata masih menyandang status sebagai anggota TNI aktif di Kodim 1206 Putussibau.
Hal ini turut dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf.
"Yang bersangkutan menyerahkan berkas SK masa persiapan pensiun (MPP), kami mengira itu SK pensiun. Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Dandim 1206 Putussibau pada tanggal 11 Januari 2019, ternyata MPP itu masih terhitung aktif di TNI," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU Kapuas Hulu, Senin (28/1/2019).
Mohammad Yusuf menjelaskan bahwa MPP terhitung masih aktif di TNI selama satu tahun, sebelum masuk dalam masa pensiun. Dimana, kata dia, MPP yang bersangkutan mulai 1 Juni 2018 sampai 31 Mei 2019.
"Artinya dari mulai dia mencalonkan diri atau mendaftar sampai DCT dan hingga saat ini, caleg tersebut masih menyandang status sebagai anggota TNI aktif. Karena yang bersangkutan baru dinyatakan pesiunan pada 1 Juni 2019," tutur Mohammad Yusuf.
Berdasarkan hal ini, KPU Kapuas Hulu, ungkapnya, langsung melakukan konfirmasi ke partai politik bersangkutan untuk meminta kejelasan tentang status yang caleg tersebut.
"Dari partai menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Januari 2019 yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai caleg," tukasnya.
Mohammad Yusuf menampik pihaknya kecolongan dalam hal ini. Ia menyatakan bahwa secara administrasi pihaknya tidak bisa dikatakan kecolongan lantaran tak paham mengenai status MPP.
"Dalam hal ini, kami tak bisa dikatakan kecolongan, tapi hal ini berdasarkan ketidakpahaman kami tentang MPP. Kita akui dalam SK MPP itu tersebut menyebutkan bahwa pemberian MPP dan pemberhentian secara hormat dari TNI. Jadi kami kira yang bersangkutan itu sudah pensiun," jelasnya.
Mohammad Yusuf turut menambahkan bahwa yang bersangkutan mengaku sudah pensiun baik di seluruh instansi seperti di Dinas Pendidikan, Kepolisian, Pengadilan dan lainnya.
"Beliau juga menyampaikan ke kami juga sudah pensiun sebagai anggota TNI," ujarnya.
KPU Kapuas Hulu juga, kata dia, sudah melakukan rapat pleno tanggal 24 Januari 2019 lalu dan mengeluarkan SK DCT perubahan. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini