Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 14 Maret 2020 |
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –- Hanya dalam tempo tidak lebih dari 24 Jam, aparat kepolosian dari Polres Pangkep berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan terhadap Sitti Umrah (31 tahun), warga Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Drs Ibrahim
Tompo, didampingi Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, dalam keterangan persnya
kepada wartawan, Jumat (13/3/2020) malam menyebutkan, terduga pelaku Amiruddin
alias Singking (42 tahun) warga Jl. Masjid Tua, Kelurahan Talaka, Kecamatan
Ma’rang, Kabupaten Pangkep, ditangkap tanpa perlawanan, meski pelaku sempat
akan kabur melalui Pelabuhan Parepare.
“Sekadar
diketahui, korban pembunuhan Sitti Umrah, ditemukan tewas dengan luka
mengenaskan di Rumah Toko (Ruko) miliknya di Pasar Bonto-bonto, Kecamatan
Ma’rang, Pangkep, Sulawesi Selatan. Karena diketahui korban meninggal tidak
wajar, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengejar terduga pelaku,” terang
Ibrahim Tompo.
Menurutnya,
setelah terduga pelaku ditangkap, maka terungkaplah kronologis terjadinya
pembunuhan tersebut. “Menurut keterangan pelaku, dirinya ditelepon korban Umrah
untuk datang mengambil uang sebesar Rp500.000, yang pernah dipinjam korban.
Pelaku kemudian berangkat dengan berjalan kaki dan membawa badik miliknya yang
sudah ia siapkan untuk membunuh korban,” jelas Kabid Humas.
Saat
tiba di Ruko, lanjut Kabid Humas, pelaku
tidak tahu mengapa korban tiba-tiba batal memberikan uang milik pelaku.
Kemudian pelaku menutup pintu ruko, lalu dengan beringas memperkosa korban. Tak
cukup sampai di situ, pelaku pun menikam
korban menggunakan badik hingga tewas.
“Setelah
membunuh, pelaku ini berniat melarikan diri. Dia lalu menyimpan badiknya
dirumah, dan membuang pakaian miliknya di empang belakang rumahnya. Setelah itu
bergegas menuju Kota Parepare, dan langsung ke Pelabuhan,” ungkap Kabid Humas
Polda Sulsel.
Hanya
saja, begitu tiba di Parepare, pelaku dihubungi oleh Rustam, anggota Satuan
Intel Keamanan (Intelkam) Polres Pangkep, di mana dulu pelaku pernah kerja
rumahnya. “Rustam memanggil pelaku ke rumahnya
untuk memperbaiki rumahnya. Nah mendapat telepon dari Rustam Pelaku lalu ke Kota
Pangkajene di rumah Rustam. Saat tiba di rumah, Rustam langsung menanyakan
tuduhan kepada dirinya terkait pembunuhan di Pasar Bonto-Bonto, Ma’rang. Pelaku
pun mengakui perbuatannya tersebut,” papar Kabid Humas Polda Sulsel.
Kini
pelaku sementara menjalani penyidikan aparat Polres Pangkep. Hanya saja, baik
Kabid Humas Ibrahim Tompo maupun Kapolres Pangkep Ibrahim Aji, belum
menyebutkan pasal KUHAP yang akan dikenakan kepada pelaku. Tetapi, melihat
perbuatannya bisa dikenakan pasal berlapis, baik Pasal 340 tentang pembunuhan
berencana, maupun pasal tentang pelecehan seksual. (lis)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –- Hanya dalam tempo tidak lebih dari 24 Jam, aparat kepolosian dari Polres Pangkep berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan terhadap Sitti Umrah (31 tahun), warga Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Drs Ibrahim
Tompo, didampingi Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, dalam keterangan persnya
kepada wartawan, Jumat (13/3/2020) malam menyebutkan, terduga pelaku Amiruddin
alias Singking (42 tahun) warga Jl. Masjid Tua, Kelurahan Talaka, Kecamatan
Ma’rang, Kabupaten Pangkep, ditangkap tanpa perlawanan, meski pelaku sempat
akan kabur melalui Pelabuhan Parepare.
“Sekadar
diketahui, korban pembunuhan Sitti Umrah, ditemukan tewas dengan luka
mengenaskan di Rumah Toko (Ruko) miliknya di Pasar Bonto-bonto, Kecamatan
Ma’rang, Pangkep, Sulawesi Selatan. Karena diketahui korban meninggal tidak
wajar, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengejar terduga pelaku,” terang
Ibrahim Tompo.
Menurutnya,
setelah terduga pelaku ditangkap, maka terungkaplah kronologis terjadinya
pembunuhan tersebut. “Menurut keterangan pelaku, dirinya ditelepon korban Umrah
untuk datang mengambil uang sebesar Rp500.000, yang pernah dipinjam korban.
Pelaku kemudian berangkat dengan berjalan kaki dan membawa badik miliknya yang
sudah ia siapkan untuk membunuh korban,” jelas Kabid Humas.
Saat
tiba di Ruko, lanjut Kabid Humas, pelaku
tidak tahu mengapa korban tiba-tiba batal memberikan uang milik pelaku.
Kemudian pelaku menutup pintu ruko, lalu dengan beringas memperkosa korban. Tak
cukup sampai di situ, pelaku pun menikam
korban menggunakan badik hingga tewas.
“Setelah
membunuh, pelaku ini berniat melarikan diri. Dia lalu menyimpan badiknya
dirumah, dan membuang pakaian miliknya di empang belakang rumahnya. Setelah itu
bergegas menuju Kota Parepare, dan langsung ke Pelabuhan,” ungkap Kabid Humas
Polda Sulsel.
Hanya
saja, begitu tiba di Parepare, pelaku dihubungi oleh Rustam, anggota Satuan
Intel Keamanan (Intelkam) Polres Pangkep, di mana dulu pelaku pernah kerja
rumahnya. “Rustam memanggil pelaku ke rumahnya
untuk memperbaiki rumahnya. Nah mendapat telepon dari Rustam Pelaku lalu ke Kota
Pangkajene di rumah Rustam. Saat tiba di rumah, Rustam langsung menanyakan
tuduhan kepada dirinya terkait pembunuhan di Pasar Bonto-Bonto, Ma’rang. Pelaku
pun mengakui perbuatannya tersebut,” papar Kabid Humas Polda Sulsel.
Kini
pelaku sementara menjalani penyidikan aparat Polres Pangkep. Hanya saja, baik
Kabid Humas Ibrahim Tompo maupun Kapolres Pangkep Ibrahim Aji, belum
menyebutkan pasal KUHAP yang akan dikenakan kepada pelaku. Tetapi, melihat
perbuatannya bisa dikenakan pasal berlapis, baik Pasal 340 tentang pembunuhan
berencana, maupun pasal tentang pelecehan seksual. (lis)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini