Nasional    

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembunuh Perempuan di Pangkep

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 14 Maret 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –- Hanya dalam tempo tidak lebih dari 24 Jam, aparat kepolosian dari Polres Pangkep berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan terhadap Sitti Umrah (31 tahun), warga Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Kepala

Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Drs Ibrahim

Tompo, didampingi Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, dalam keterangan persnya

kepada wartawan, Jumat (13/3/2020) malam menyebutkan, terduga pelaku Amiruddin

alias Singking (42 tahun) warga Jl. Masjid Tua, Kelurahan Talaka, Kecamatan

Ma’rang, Kabupaten Pangkep, ditangkap tanpa perlawanan, meski pelaku sempat

akan kabur melalui Pelabuhan Parepare.

“Sekadar

diketahui, korban pembunuhan Sitti Umrah, ditemukan tewas dengan luka

mengenaskan di Rumah Toko (Ruko) miliknya di Pasar Bonto-bonto, Kecamatan

Ma’rang, Pangkep, Sulawesi Selatan. Karena diketahui korban meninggal tidak

wajar, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengejar terduga pelaku,” terang

Ibrahim Tompo.

Menurutnya,

setelah terduga pelaku ditangkap, maka terungkaplah kronologis terjadinya

pembunuhan tersebut. “Menurut keterangan pelaku, dirinya ditelepon korban Umrah

untuk datang mengambil uang sebesar Rp500.000, yang pernah dipinjam korban.

Pelaku kemudian berangkat dengan berjalan kaki dan membawa badik miliknya yang

sudah ia siapkan untuk membunuh korban,” jelas Kabid Humas.

Saat

tiba di Ruko, lanjut Kabid Humas, pelaku

tidak tahu mengapa korban tiba-tiba batal memberikan uang milik pelaku.

Kemudian pelaku menutup pintu ruko, lalu dengan beringas memperkosa korban. Tak

cukup sampai di situ, pelaku pun menikam

korban menggunakan badik hingga tewas.

“Setelah

membunuh, pelaku ini berniat melarikan diri. Dia lalu menyimpan badiknya

dirumah, dan membuang pakaian miliknya di empang belakang rumahnya. Setelah itu

bergegas menuju Kota Parepare, dan langsung ke Pelabuhan,” ungkap Kabid Humas

Polda Sulsel.

Hanya

saja, begitu tiba di Parepare, pelaku dihubungi oleh Rustam, anggota Satuan

Intel Keamanan (Intelkam) Polres Pangkep, di mana dulu pelaku pernah kerja

rumahnya. “Rustam memanggil pelaku ke rumahnya

untuk memperbaiki rumahnya. Nah mendapat telepon dari Rustam Pelaku lalu ke Kota

Pangkajene di rumah Rustam. Saat tiba di rumah, Rustam langsung menanyakan

tuduhan kepada dirinya terkait pembunuhan di Pasar Bonto-Bonto, Ma’rang. Pelaku

pun mengakui perbuatannya tersebut,” papar Kabid Humas Polda Sulsel.

Kini

pelaku sementara menjalani penyidikan aparat Polres Pangkep. Hanya saja, baik

Kabid Humas Ibrahim Tompo maupun Kapolres Pangkep Ibrahim Aji, belum

menyebutkan pasal KUHAP yang akan dikenakan kepada pelaku. Tetapi, melihat

perbuatannya bisa dikenakan pasal berlapis, baik Pasal 340 tentang pembunuhan

berencana, maupun pasal tentang pelecehan seksual. (lis)

Artikel Selanjutnya
Darwis Triadi Ungkap Kehebatan Mobile Photography Kamera OPPO Reno3
Sabtu, 14 Maret 2020
Artikel Sebelumnya
Unit Resmob Polda Sulsel Ringkus Sindikat Curat “Geng Spiderman”
Sabtu, 14 Maret 2020

Berita terkait