Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 18 Mei 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus Imam Kunarso (54) terduga pelaku pembunuhan terhadap Heni Darsita (44) yang tak lain merupakan istrinya sendiri yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya di komplek perumahan Praja Nirmala Blok E Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kamis (16/5/2019) kemarin.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, setelah melakukan olah
TKP dan menginterogasi saksi serta mendapatkan dua alat bukti permulaan, pihaknya
langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan awal, kita temukan alat bukti yang
cukup yang mengarah kepada tersangka yakni suami korban sendiri,” ujarnya saat
dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Eko mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, diketahui
bahwa pelaku meninggalkan mobil milik korban yang dibawanya di Kecamatan Nanga
Tayap. Selanjutnya, pelaku menggunakan mobil travel menuju ke wilayah Kecamatan
Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng).
“Karena jarak menuju ke lokasi tujuan tersangka sangat jauh.
Kita koordinasikan dengan Unit Reskrim Polsek Arut Selatan setelah mengetahui
posisi tersangka dengan mengirim foto dan ciri-ciri mobil yang ditumpangi
tersangka untuk membantu melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka
akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 15.45 WIB,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia bewarna merah, satu helai handuk bewarna hijau, satu helai pakaian, satu helai sajadah warna merah kuning beserta mukenah, satu botol kosmetik dan sebuah gantungan tas.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus Imam Kunarso (54) terduga pelaku pembunuhan terhadap Heni Darsita (44) yang tak lain merupakan istrinya sendiri yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya di komplek perumahan Praja Nirmala Blok E Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kamis (16/5/2019) kemarin.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, setelah melakukan olah
TKP dan menginterogasi saksi serta mendapatkan dua alat bukti permulaan, pihaknya
langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan awal, kita temukan alat bukti yang
cukup yang mengarah kepada tersangka yakni suami korban sendiri,” ujarnya saat
dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Eko mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, diketahui
bahwa pelaku meninggalkan mobil milik korban yang dibawanya di Kecamatan Nanga
Tayap. Selanjutnya, pelaku menggunakan mobil travel menuju ke wilayah Kecamatan
Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng).
“Karena jarak menuju ke lokasi tujuan tersangka sangat jauh.
Kita koordinasikan dengan Unit Reskrim Polsek Arut Selatan setelah mengetahui
posisi tersangka dengan mengirim foto dan ciri-ciri mobil yang ditumpangi
tersangka untuk membantu melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka
akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 15.45 WIB,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia bewarna merah, satu helai handuk bewarna hijau, satu helai pakaian, satu helai sajadah warna merah kuning beserta mukenah, satu botol kosmetik dan sebuah gantungan tas.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini