Pelaku Nekat Habisi Heni Darsita Lantaran Sakit Hati Diminta Bayaran Selama Berhubungan Badan

KalbarOnline, Ketapang – Imam Kunarso (54) tersangka pembunuhan terhadap Heni Darsita (44) yang tak lain merupakan istrinya sendiri mengaku nekat menghabisi korban lantaran dendam dan sakit hati karena diminta bayaran selama berhubungan badan dengan korban.

Hal itu disampaikan tersangka, saat diwawancarai awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (17/5/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya sering dituduh menyembunyikan barang milik korban. Selain itu, korban juga sering menuntut cerai. Yang paling memicu saya untuk menghabisi korban karena dia (korban) meminta bayaran selama berhubungan badan. Sekali berhubungan dia minta bayaran Rp700 ribu. Siapa tak manas (sakit hati),” tukasnya.

Baca Juga :  Upade Covid-19 di Ketapang, Jumlah ODP Bertambah Tujuh, Tiga Dinyatakan Sembuh

Tersangka juga mengaku kalau dirinya sempat mau dibunuh oleh korban. Karena pada saat terjadi cekcok pada Rabu (15/5/2019) malam, korban sempat memegang sebilah pisau. Tapi, sempat ditepis oleh tersangka dan mengenai jari kelingking tersangka.

“Dia itu sebenarnya baik, baik sekali orangnya. Namun, ketika lagi emosi luar biasa,” ucapnya.

Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau tersangka sempat berusaha melarikan diri ke tempat asalnya yakni di Pati, Jawa Tengah. Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Polsek Arut Selatan. Saat diamankan tersangka diyakini akan menuju bandara di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Bea Cukai Ketapang Terus Gencarkan Gempur Rokok Ilegal di 2021

“Menurut informasi tersangka dan korban itu nikah sirih,” ungkapnya.

Eko menyebut, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil Xenia bewarna merah, satu helai handuk bewarna hijau, satu helai pakaian, satu helai sajadah warna merah kuning beserta mukenah, satu botol kosmetik dan sebuah gantungan tas.

“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Comment